25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Wali Kota Dituding Langgar Aturan

Pematangsiantar- Belum lama ini, Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE menyampaikan draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2011 ke DPRD setempat. Hanya saja, draf itu diserahkan tanpa menyertakan hasil audit BPK dan tanpa laporan realisasi keuangan untuk triwulan IV tahun 2011.

Hal itu disampaikan pemerhati anggaran di Kota Pematangsiantar, Direktur Eksekutif Fitra (Forum Transparansi Anggaran), Oktavianus Rumahorbo, Minggu (6/5), setelah mendapat informasi dari sejumlah anggota DPRD.

Menyikapi hal itu, Rumahorbo menuding Wali Kota melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan pelaksanaan APBD dan melanggar PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD.

“Itu melanggar PP 58 (tahun 2005) dan PP 16 (tahun 2010). Karena di peraturan itu disebutkan, LKPJ diserahkan untuk dibahas DPRD, disertai dengan hasil audit BPK,” sebut Oktavinaus Rumahorbo.

Diserahkannya LKPJ tanpa hasil audit BPK, diperkirakan pemerhati anggaran ini karena, Pemko Pematangsiantar diduga sedang menyembunyikan suatu agenda atau program kegiatan, yang akan dialokasikan anggarannya melalui Perubahan APBD tahun 2012 nanti.

Indikasi lainnya, draf LKPJ yang diserahkan sarat dengan masalah. Sehingga, untuk menghindari masalah yang muncul dari hasil audit BPK, membuat draf LKPJ buru buru diserahkan ke dewan. Kondisi seperti itu, bagi Rumahorbo, menunjukkan kesan penyelenggaran pemerintahan di Kota Pematangsiantar buruk. Seperti pelaksanaan kegiatan proyek di tahun 2011 yang amburadul. Dimana, kegiatan masih berlangsung hingga Maret 2012, namun anggaran biaya (dana proyek) sudah dicairkan di bulan Desember 2011. (mag-20/smg)

Pematangsiantar- Belum lama ini, Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE menyampaikan draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2011 ke DPRD setempat. Hanya saja, draf itu diserahkan tanpa menyertakan hasil audit BPK dan tanpa laporan realisasi keuangan untuk triwulan IV tahun 2011.

Hal itu disampaikan pemerhati anggaran di Kota Pematangsiantar, Direktur Eksekutif Fitra (Forum Transparansi Anggaran), Oktavianus Rumahorbo, Minggu (6/5), setelah mendapat informasi dari sejumlah anggota DPRD.

Menyikapi hal itu, Rumahorbo menuding Wali Kota melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan pelaksanaan APBD dan melanggar PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD.

“Itu melanggar PP 58 (tahun 2005) dan PP 16 (tahun 2010). Karena di peraturan itu disebutkan, LKPJ diserahkan untuk dibahas DPRD, disertai dengan hasil audit BPK,” sebut Oktavinaus Rumahorbo.

Diserahkannya LKPJ tanpa hasil audit BPK, diperkirakan pemerhati anggaran ini karena, Pemko Pematangsiantar diduga sedang menyembunyikan suatu agenda atau program kegiatan, yang akan dialokasikan anggarannya melalui Perubahan APBD tahun 2012 nanti.

Indikasi lainnya, draf LKPJ yang diserahkan sarat dengan masalah. Sehingga, untuk menghindari masalah yang muncul dari hasil audit BPK, membuat draf LKPJ buru buru diserahkan ke dewan. Kondisi seperti itu, bagi Rumahorbo, menunjukkan kesan penyelenggaran pemerintahan di Kota Pematangsiantar buruk. Seperti pelaksanaan kegiatan proyek di tahun 2011 yang amburadul. Dimana, kegiatan masih berlangsung hingga Maret 2012, namun anggaran biaya (dana proyek) sudah dicairkan di bulan Desember 2011. (mag-20/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/