26 C
Medan
Tuesday, December 31, 2024
spot_img

Lapas Kelas IIB Lubukpakam Razia Ruang Tahanan, Ditemukan Sajam dan HP

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengelar razia bersama terhadap blok dan kamar kamar para wargabinaan, Minggu (15/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kegiatan razia bersama itu yang merupakan atensi dari Kalapas Kelas IIB Lubukpakam Sangapta Surbakti bersama jajaran pengamanan.

Kepala Pengamanan Lapas Lubukpakam Kenal Purba didampingi Tiopan Situmorang menindaklanjuti atensi tersebut dengan mengumpulkan seluruh anggota pengamanan dan staf pengamanan, dan langsung melakukan razia terhadap 5 kamar pada Blok A.

Keterangan yang dihimpun Tim Humas Lapas, Kenal Purba menyampaikan bahwa kegiatan razia itu merupakan penyamaan suara untuk menyatakan No atau tidak kepada Halinar ( Handphone, Pungutan Liar, Narkoba ) yang tentunya juga termuat dalam 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini semakin menjadikan Lapas Kelas IIB Lubukpakam menjadi tempat pembinaan yang baik bagi sudara yang tersesat dan kembali ke jalan yang benar tanpa adanya ‘Halinar’,” ungkap Kenal.

Senada disampaikan Tiopan Situmorang terkait razia yang merupakan atensi langsung dari Kalapas Kelas IIB LubukPakam untuk melakukan razia bersama.

“Tentu kita memiliki dasar hukum terkait razia yang dilakukan hari ini selain dari pemenuhan Pasal 26 huruf I Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 terkait larangan kepemelikan, pembawaan atau penggunaan alat elektronik bagi WBP ( Warga Binaan Pemasyarakatan ) juga sebagai program pembinaan yang dilakukan di Lapas sesuai dengan Pasal 35 hingga Pasal Pasal 40 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Semoga dengan adanya kegiatan ini, Lapas Lubuk Pakam menjadi tempat pembinaan yang baik bagi para WBP,”tutup Tiopan.

Berikut hasil razia yang digelar terhadap 5 kamar ditemukan 6 buah telepon genggam, 8 bilah sajam, 10 alat elektronik lainnya. Razia itu tidak ada menemukan narkotika.

Hasil razia yang didapati langsung diserahkan kepada jajaran Kamtib untuk dimusnahkan. Sebagai perbaikan terkait hasil razia, kedepannya pihak Lapas Kelas IIB LubukPakam akan terus melakukan penggeledahan secara rutin maupun insidentil serta memperkuat jajaran Pengamanan khususnya P2U ( Pengamanan Pintu Utama ) untuk melakukan penggeledahan baik terhadap petugas, tamu kunjungan hingga barang bawaan/titipan. (btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengelar razia bersama terhadap blok dan kamar kamar para wargabinaan, Minggu (15/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kegiatan razia bersama itu yang merupakan atensi dari Kalapas Kelas IIB Lubukpakam Sangapta Surbakti bersama jajaran pengamanan.

Kepala Pengamanan Lapas Lubukpakam Kenal Purba didampingi Tiopan Situmorang menindaklanjuti atensi tersebut dengan mengumpulkan seluruh anggota pengamanan dan staf pengamanan, dan langsung melakukan razia terhadap 5 kamar pada Blok A.

Keterangan yang dihimpun Tim Humas Lapas, Kenal Purba menyampaikan bahwa kegiatan razia itu merupakan penyamaan suara untuk menyatakan No atau tidak kepada Halinar ( Handphone, Pungutan Liar, Narkoba ) yang tentunya juga termuat dalam 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini semakin menjadikan Lapas Kelas IIB Lubukpakam menjadi tempat pembinaan yang baik bagi sudara yang tersesat dan kembali ke jalan yang benar tanpa adanya ‘Halinar’,” ungkap Kenal.

Senada disampaikan Tiopan Situmorang terkait razia yang merupakan atensi langsung dari Kalapas Kelas IIB LubukPakam untuk melakukan razia bersama.

“Tentu kita memiliki dasar hukum terkait razia yang dilakukan hari ini selain dari pemenuhan Pasal 26 huruf I Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 terkait larangan kepemelikan, pembawaan atau penggunaan alat elektronik bagi WBP ( Warga Binaan Pemasyarakatan ) juga sebagai program pembinaan yang dilakukan di Lapas sesuai dengan Pasal 35 hingga Pasal Pasal 40 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Semoga dengan adanya kegiatan ini, Lapas Lubuk Pakam menjadi tempat pembinaan yang baik bagi para WBP,”tutup Tiopan.

Berikut hasil razia yang digelar terhadap 5 kamar ditemukan 6 buah telepon genggam, 8 bilah sajam, 10 alat elektronik lainnya. Razia itu tidak ada menemukan narkotika.

Hasil razia yang didapati langsung diserahkan kepada jajaran Kamtib untuk dimusnahkan. Sebagai perbaikan terkait hasil razia, kedepannya pihak Lapas Kelas IIB LubukPakam akan terus melakukan penggeledahan secara rutin maupun insidentil serta memperkuat jajaran Pengamanan khususnya P2U ( Pengamanan Pintu Utama ) untuk melakukan penggeledahan baik terhadap petugas, tamu kunjungan hingga barang bawaan/titipan. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/