25 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Percepatan Pendaftaran Tanah yang Belum Memiliki SHM untuk Meningkatkan Ekonomi dan Pencegahan Konflik di Desa Mariendal-I

DOSEN Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah melaksanakan pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Balai Desa Marindal-I, Deliserdang.

Kegiatan percepatan pendaftaran tanah yang belum memiliki SHM tersebut untuk meningkatkan ekonomi dan pencegahan konflik di Desa Mariendal-I. Kegiatan ini merupakan pengabdian yang didanai Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) dengan nomor kontrak induk: 123/E5/PG.02.00/PM.BARU/2024 dan nomor kontrak turunan: 102/LL1/AL.04.03/2024; 059/LPIMUMNAW/B.07/2024.

Pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat yang belum memiliki SHM diadakan di Balai Desa Marindal-I pada 16-18 September 2024.

Dr Anwar Sadat Harahap SAg MHum selaku ketua pelaksana pengabdian menjadi nara sumber pada acara pelatihan dan pendampingan proses pendaftaran tanah terhadap tanah yang belum memiliki SHM ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang.

Kepala Desa Marindal-I Ir Ardianto Ir M Shaleh dari Kantor BPN Kabupaten Deliserdang juga menjadi nara sumber kegiatan tersebut. Pendaftaran tanah ke Kantor BPN Kabupaten Deliserdang sebanyak 43 KK dari 97 yang ditargetkan.

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan pelatihan dalam proses di pengurusan dan pelengkpan berkas pendaftaran tanah. Kemudian membentuk Kelompok Masyarakat Pendaftar Tanah (KMPT) yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan 15 anggota.

Tugas pokok KMPT melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan.
Masyarakat yang hadir diberi tugas untuk menyusun berkas yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran penerbitan sertifikat hak milik selama sebulan setelah pelatihan dengan didampingi oleh seluruh tim pelaksana.

Masyarakat sangat senang dan menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap supaya terus didampingi sampai mereka memperoleh SHM tanahnya.
Program ini terus berjalan sebagaiman yang direncanakan dan terus berkelanjutan melalui KMPT yang terus menerus bertugas memberikan materi tentang tata cara pendaftaran tanah ke Kantor BPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan KMPT ini di-SK-kan oleh kepala desa dengan menggunakan dana desa dan dana yang berasal dari swadaya masyarakat Marindal-I. (dmp)

DOSEN Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah melaksanakan pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Balai Desa Marindal-I, Deliserdang.

Kegiatan percepatan pendaftaran tanah yang belum memiliki SHM tersebut untuk meningkatkan ekonomi dan pencegahan konflik di Desa Mariendal-I. Kegiatan ini merupakan pengabdian yang didanai Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) dengan nomor kontrak induk: 123/E5/PG.02.00/PM.BARU/2024 dan nomor kontrak turunan: 102/LL1/AL.04.03/2024; 059/LPIMUMNAW/B.07/2024.

Pelatihan dan pendampingan terhadap masyarakat yang belum memiliki SHM diadakan di Balai Desa Marindal-I pada 16-18 September 2024.

Dr Anwar Sadat Harahap SAg MHum selaku ketua pelaksana pengabdian menjadi nara sumber pada acara pelatihan dan pendampingan proses pendaftaran tanah terhadap tanah yang belum memiliki SHM ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang.

Kepala Desa Marindal-I Ir Ardianto Ir M Shaleh dari Kantor BPN Kabupaten Deliserdang juga menjadi nara sumber kegiatan tersebut. Pendaftaran tanah ke Kantor BPN Kabupaten Deliserdang sebanyak 43 KK dari 97 yang ditargetkan.

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan pelatihan dalam proses di pengurusan dan pelengkpan berkas pendaftaran tanah. Kemudian membentuk Kelompok Masyarakat Pendaftar Tanah (KMPT) yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan 15 anggota.

Tugas pokok KMPT melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah secara terus menerus dan berkesinambungan.
Masyarakat yang hadir diberi tugas untuk menyusun berkas yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran penerbitan sertifikat hak milik selama sebulan setelah pelatihan dengan didampingi oleh seluruh tim pelaksana.

Masyarakat sangat senang dan menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka berharap supaya terus didampingi sampai mereka memperoleh SHM tanahnya.
Program ini terus berjalan sebagaiman yang direncanakan dan terus berkelanjutan melalui KMPT yang terus menerus bertugas memberikan materi tentang tata cara pendaftaran tanah ke Kantor BPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan KMPT ini di-SK-kan oleh kepala desa dengan menggunakan dana desa dan dana yang berasal dari swadaya masyarakat Marindal-I. (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/