MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjadi salah satu kepala daerah yang akan mengambil cuti panjang karena kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2024. Cuti tersebut berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Diketahui pada Pilkada Serentak 2024 ini, Bobby Nasution menjadi Calon Gubernur Sumatera Utara yang berpasangan dengan Surya. Di tanggal 27 November 2024 nanti, pasangan Bobby Nasution – Surya akan ‘bertanding’ melawan pasangan Calon Gubsu dan Wagubsu, Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala.
Terkait masa cuti tersebut, PDI Perjuangan, mengingatkan penyelenggara Pilkada Serentak 2024, yakni KPU dan Bawaslu Sumut untuk benar-benar memperhatikan setiap aturan yang berlaku pada kepala daerah yang mengambil cuti karena mengikuti kampanye Pilkada Serentak 2024.
Khususnya kepada Bobby Nasution yang akan cuti sebagai Wali Kota Medan untuk mengikuti kontestasi Pilgubsu 2024, Bawaslu Sumut diminta untuk melakukan pengawasan ekstra agar menantu Presiden Joko Widodo tersebut tidak mempergunakan fasilitas negara atau fasilitas kedinasannya selama berkampanye.
“Wali Kota Medan, Bobby Nasution akan cuti kampanye mulai 25 September nanti. Penyelenggara Pemilu harus melakukan pengawasan secara ketat, jangan sampai ada fasilitas negara ataupun fasilitas kedinasan yang dipergunakan selama masa kampanye tersebut,” ucap Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, Minggu (22/9/2024).
Diterangkan Boydo, selama berkampanye, para pejabat yang maju di Pilkada Serentak dilarang menggunakan fasilitas negara. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, cuti kampanye juga merupakan salah satu jenis cuti diluar tanggungan negara.
“Dalam melaksanakan kampanye, baik pejabat negara maupun pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara atau kedinasan. Aturan ini jelas tertuang di dalam Pasal 304 ayat (1) Undang-undang Pemilu. Fasilitas-fasilitas tersebut tidak boleh dipergunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari kendaraan dinas hingga rumah dinas,” ujarnya.
Diterangkan Boydo, di dalam UU Pemilu tersebut juga dijelaskan bahwa tak hanya kendaraan dinas hingga rumah dinas ataupun kantor-kantor milik pemerintah, Bobby Nasution sebagai kepala daerah yang nantinya akan cuti kampanye juga tidak boleh mempergunakan fasilitas telekomunikasi dan peralatan lainnya milik pemerintah.
“Selain fasilitas berupa benda, kepala daerah yang cuti kampanye juga tidak boleh mempergunakan kegiatan yang dibiayai oleh APBN/APBD untuk sarana berkampanye. Sebab sekali lagi, cuti kampanye adalah cuti diluar tanggungan negara,” katanya.
Tak cuma berupa benda (rumah, kantor, hingga kendaraan dinas) dan kegiatan yang dianggarakan di APBN/APBD, lanjut Boydo, kepala daerah yang cuti kampanye juga tidak boleh melibatkan para pegawai pada struktur pemerintahan yang ia pimpin untuk terlibat pada kegiatan kampanye yang ia jalani.
“Selain tidak boleh mempergunakan fasilitas negara, baik itu berupa benda ataupun kegiatan, penyelenggara Pilkada juga harus memastikan bahwa seluruh pegawai di pemerintahan, baik ASN maupun Non ASN untuk dapat bersikap netral dan tidak ikut terlibat dalam memenangkan salah satu paslon di Pilkada Serentak ini. Prinsip keadilan dan nilai-nilai demokrasi harus dijunjung tinggi,” pungkasnya.
(map/azw)