BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai mengungkap sebanyak 20 kasus dari berbagai tindak pidana sejak 1 September 2024 sampai dengan 2 Oktober 2024. Itu disampaikan Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo dalam gelar paparan, Senin (28/10/2024).
Polres Binjai juga pamerkan 23 tersangka yang merupakan terlibat dalam tindak pidana yang telah diungkap. Bambang menguraikan 20 kasus yang telah diungkap tersebut.
“Perkara tindak pidana perjudian dengan 4 tersangka, lalu ada kepemilikan senjata tajam 1 kasus dengan 1 orang, kemudian perkara penipuan dan penggelapan ada 1 kasus dengan 1 orang tersangka, tindak pidana cabul ada 1 kasus dengan 1 tersangka, tindak pidana pencurian pemberatan 9 kasus dengan 9 orang tersangka, tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 kasus dengan 4 orang tersangka dan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor 3 kasus dengan 3 orang,” urainya.
Polisi juga menyita beragam barang bukti dari 20 kasus yang diungkap tersebut. Mulai dari uang tunai, telepon genggam, sepeda motor, sebilah senjata tajam, tang, obeng, kupon togel, buku rekapan, timbangan besi, grenda, pisau cutter hingga BPKB. (ted/han)