MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11) sore.
Mediasi dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padangsidempuan, AKBP Wira Prayatna.
Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh Kepolisian dan dihadiri Pj Bupati, tokoh agama, serta beberapa perwakilan masyarakat, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, bahwa proses mediasi berjalan lancar dan penuh kekeluargaan, menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak.
“Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang dilakukan polisi,” ujarnya.
Melalui pendekatan restoratif atau Restorative Justice (RJ), jelas Hadi, polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang diingatkan sebagai satu keluarga.
“Kasus ini semula melibatkan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka,” imbuhnya.
Namun, sambung Hadi, dengan adanya pendampingan dari Polres Padangsidempuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam.
“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. RJ selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” tambah Mantan Kapolres Numor Biak Polda Papua ini.
Kesepakatan damai ini, terangnya, menjadi wujud nyata upaya Kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian. (dwi)