25 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Polisi Ciduk Otak Pelaku Pembegal Anggota TNI Kodam I/BB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Sunggal akhirnya menangkap ASS (18), pelaku pembegal oknum TNI. Pelaku ditangkap atas laporan korban Warsono (48) warga Binjai yang merupakan anggota TNI Kodam 1/BB.

“Saat hendak masuk kantor, korban dipepet komplotan begal bersajam di depan Kodam 1/BB. Pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Selasa (3/12) sore.

Menurutnya, pelaku begal sadis ini telah melancarkan aksinya di 9 lokasi ditangkap petugas saat sedang bermain game di Desa Mulyorejo, Sunggal.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekan-rekannya. Tiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap adalah MRZ, ATO, AFM. Dua pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang yakni FZ, WBI,” sebut Bambang.

Dia menerangkan, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor merk Honda.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan pada Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tukasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Sunggal akhirnya menangkap ASS (18), pelaku pembegal oknum TNI. Pelaku ditangkap atas laporan korban Warsono (48) warga Binjai yang merupakan anggota TNI Kodam 1/BB.

“Saat hendak masuk kantor, korban dipepet komplotan begal bersajam di depan Kodam 1/BB. Pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan,” ungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, Selasa (3/12) sore.

Menurutnya, pelaku begal sadis ini telah melancarkan aksinya di 9 lokasi ditangkap petugas saat sedang bermain game di Desa Mulyorejo, Sunggal.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekan-rekannya. Tiga pelaku lainnya yang berhasil ditangkap adalah MRZ, ATO, AFM. Dua pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang yakni FZ, WBI,” sebut Bambang.

Dia menerangkan, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor merk Honda.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan pada Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tukasnya. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/