26 C
Medan
Friday, January 24, 2025

2 Saudara Kandung Gugat Harta Warisan Orangtuanya ke PN Sidikalang

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dua saudara kandung almarhum, Ramli Simatupang yakni, Asnah Dewista Br Simatupang dan Marlina Br Simatupang, menggugat harta warisan orangtuanya almarhum Victor Simatupang/almarhum Tanden Br Ginting ke Pengadilan Negeri Sidikalang.

Keduanya menggugat 16 objek warisan orangtuanya berupa tanah dan bangunan, sawah dan mobil truk, yang saat ini dikuasai, MNYS anak perempuan dari almarhum Ramli Simatupang.

Kepada wartawan, Asnah Dewista Br Simatupang didampingi kuasa hukumnya, Boin Silalahi, SH, MH di rumahnya di Jalan Nusantara Sidikalang, Rabu (22/1/2025) menerangkan, kami anak almarhum Victor Simatupang/almarhum Tanden Br Ginting sebanyak 3 orang.

“Satu laki-laki dan 2 perempuan. Sementara saudara laki- laki kami bernama, Ramli Simatupang,” ucap Asnah.

Saat ini, kata Asnah dan kuasa hukum, proses gugatan sudah berlangsung di PN Sidikalang. Adapun tergugat yakni MNYS. Kemudian, Lurah Kelurahan Sidikalang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, PT BRI Cabang Sidikalang, BPN Sidikalang, PT Bhanda Ghara Reksa (persero).

Sesuai surat pernyataan ahliwaris yang diketahui Lurah Sidikalang teregister Nomor 593.2/139/2023, tanggal 15 February 2023, bahwa ahliwaris almarhum Victor Simatupang dan almarhum Tanden Ginting yakni Ramli Simatupang (almarhum), Asna Dewista Simatupang dan Marlina Simatupang.

Selanjutnya, semasa hidup saudara laki-lakinya, Ramli Simatupang menikah pada 1986 dengan almarhum Nalsali Ginting, dalam perkawinan mereka tidak memiliki keturunan atau anak kandung dan tidak pernah melakukan pengangkatan anak sesuai ketentuan perundang-undangan atau melalui penetapan pengadilan.

Akan tetapi semasa hidup Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting pada tahun 1996, mereka mengasuh dan menerima penyerahan seorang anak bayi perempuan dari salah satu klinik bersalin di Medan dan diberi nama MNYS.

Keluarga saudara laki-lakinya pernah mengurus akta kelahiran MNYS sesuai kutipan akta kelahiran nomor 2124/CS/2002 tanggal 14 Mei 2002 dikeluarkan Catpilduk Dairi.

Setelah saudaranya meninggal , MNYS selaku tergugat telah mengurus permohonan surat keterangan ahliwaris ke kantor Lurah Sidikalang.

Kemudian Lurah Sidikalang keluarkan surat pernyataan ahliwaris dengan nomor 593/1454/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan diketahui Camat Sidikalag dengan nomor 470/519/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang isinya menyatakan MNYS hasil perkawinan Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting .

Berdasarkan surat keterangan itu, seakan saudara laki-lakinya dikaruniai anak perempuan yaitu MNYS yang dinyatakan sebagai ahliwaris.

Sementara dalam perkawinan almarhum Ramli Simatupang dengan almarhum Nalsali Ginting tidak pernah melahirkan anak kandung.

Karena itu, pihaknya menggugat harta warisan peninggalan orangtua dan saudara laki- lakinya baik harta bergerak dan tidak bergerak.

“Sepengetahuan kami tergugat MNYS sudah melakukan pengalihan nama pemilik peninggalan orangtua dan saudara laki- laki kami,” ungkap Asnah.

Lanjut mereka, pengalihan nama harta warisan diduga perbuatan melawan hukum. “Apa bila seseorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari simeninggal,” ungkap mereka.

PN Sidikalang diharapkan memeriksa pihak tergugat dan mengadili serta memutus perkara ini, serta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnnya dan menghukum tergugat.

Mereka meminta agar tidak ada pihak-pihak lain, menginterpensi terkait gugatan yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Sidikalang. Biar berproses sesuai hukum dan perundang-undagan yang berlaku serta Hakim menetapkan putusan yang berkeadilan, ungkap Asnah dannBoin Silalahi. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Dua saudara kandung almarhum, Ramli Simatupang yakni, Asnah Dewista Br Simatupang dan Marlina Br Simatupang, menggugat harta warisan orangtuanya almarhum Victor Simatupang/almarhum Tanden Br Ginting ke Pengadilan Negeri Sidikalang.

Keduanya menggugat 16 objek warisan orangtuanya berupa tanah dan bangunan, sawah dan mobil truk, yang saat ini dikuasai, MNYS anak perempuan dari almarhum Ramli Simatupang.

Kepada wartawan, Asnah Dewista Br Simatupang didampingi kuasa hukumnya, Boin Silalahi, SH, MH di rumahnya di Jalan Nusantara Sidikalang, Rabu (22/1/2025) menerangkan, kami anak almarhum Victor Simatupang/almarhum Tanden Br Ginting sebanyak 3 orang.

“Satu laki-laki dan 2 perempuan. Sementara saudara laki- laki kami bernama, Ramli Simatupang,” ucap Asnah.

Saat ini, kata Asnah dan kuasa hukum, proses gugatan sudah berlangsung di PN Sidikalang. Adapun tergugat yakni MNYS. Kemudian, Lurah Kelurahan Sidikalang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dairi, PT BRI Cabang Sidikalang, BPN Sidikalang, PT Bhanda Ghara Reksa (persero).

Sesuai surat pernyataan ahliwaris yang diketahui Lurah Sidikalang teregister Nomor 593.2/139/2023, tanggal 15 February 2023, bahwa ahliwaris almarhum Victor Simatupang dan almarhum Tanden Ginting yakni Ramli Simatupang (almarhum), Asna Dewista Simatupang dan Marlina Simatupang.

Selanjutnya, semasa hidup saudara laki-lakinya, Ramli Simatupang menikah pada 1986 dengan almarhum Nalsali Ginting, dalam perkawinan mereka tidak memiliki keturunan atau anak kandung dan tidak pernah melakukan pengangkatan anak sesuai ketentuan perundang-undangan atau melalui penetapan pengadilan.

Akan tetapi semasa hidup Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting pada tahun 1996, mereka mengasuh dan menerima penyerahan seorang anak bayi perempuan dari salah satu klinik bersalin di Medan dan diberi nama MNYS.

Keluarga saudara laki-lakinya pernah mengurus akta kelahiran MNYS sesuai kutipan akta kelahiran nomor 2124/CS/2002 tanggal 14 Mei 2002 dikeluarkan Catpilduk Dairi.

Setelah saudaranya meninggal , MNYS selaku tergugat telah mengurus permohonan surat keterangan ahliwaris ke kantor Lurah Sidikalang.

Kemudian Lurah Sidikalang keluarkan surat pernyataan ahliwaris dengan nomor 593/1454/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan diketahui Camat Sidikalag dengan nomor 470/519/2022 tanggal 22 Desember 2022, yang isinya menyatakan MNYS hasil perkawinan Ramli Simatupang dan Nalsali Ginting .

Berdasarkan surat keterangan itu, seakan saudara laki-lakinya dikaruniai anak perempuan yaitu MNYS yang dinyatakan sebagai ahliwaris.

Sementara dalam perkawinan almarhum Ramli Simatupang dengan almarhum Nalsali Ginting tidak pernah melahirkan anak kandung.

Karena itu, pihaknya menggugat harta warisan peninggalan orangtua dan saudara laki- lakinya baik harta bergerak dan tidak bergerak.

“Sepengetahuan kami tergugat MNYS sudah melakukan pengalihan nama pemilik peninggalan orangtua dan saudara laki- laki kami,” ungkap Asnah.

Lanjut mereka, pengalihan nama harta warisan diduga perbuatan melawan hukum. “Apa bila seseorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal lebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak sekalian saudara laki dan perempuan dari simeninggal,” ungkap mereka.

PN Sidikalang diharapkan memeriksa pihak tergugat dan mengadili serta memutus perkara ini, serta mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnnya dan menghukum tergugat.

Mereka meminta agar tidak ada pihak-pihak lain, menginterpensi terkait gugatan yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Sidikalang. Biar berproses sesuai hukum dan perundang-undagan yang berlaku serta Hakim menetapkan putusan yang berkeadilan, ungkap Asnah dannBoin Silalahi. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/