25 C
Medan
Friday, March 7, 2025

Dishub Langkat Tegur Jukir Tagih Biaya Parkir ke Pedagang Takjil

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat bergerak cepat menyikapi informasi dari masyarakat. Adapun informasi dimaksud yakni, pedagang takjil di Stabat dibebankan biaya parkir oleh oknum juru parkir (jukir) yang tidak bertanggung jawab.

Atas hal itu, pedagang musiman setahun sekali itu tentunya resah. Kadishub Langkat, Arie Ramadhany langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun ke lapangan.

Hasilnya, oknum jukir tak bertanggungjawab itu telah ditegur atau diperingati dan diminta tidak mengulangi perbuatannya. “Karcis retribusi parkir dari kami hanya untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini pembeli yang datang, bukan dibebankan kepada pedagang,” ujar Arie, Kamis (6/3/2025).

“Namun perlu diperhatikan agar tidak memberi uang kepada juru parkir. Karena yang memberi hanya pengunjung berkendara yang parkir,’’ sambungnya.

Arie menambahkan, pihaknya juga telah memberi surat imbauan kepada sejumlah pedagang takjil yang berjualan di seputaran Kota Stabat. Isi imbauan dimaksud adalah, agar pedagang tidak menggunakan bahu dan badan jalan untuk berdagang.

Sebab, hal itu dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas. “Silahkan berjualan tapi jangan menggangu arus lalu lintas,” katanya. (ted/han)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat bergerak cepat menyikapi informasi dari masyarakat. Adapun informasi dimaksud yakni, pedagang takjil di Stabat dibebankan biaya parkir oleh oknum juru parkir (jukir) yang tidak bertanggung jawab.

Atas hal itu, pedagang musiman setahun sekali itu tentunya resah. Kadishub Langkat, Arie Ramadhany langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun ke lapangan.

Hasilnya, oknum jukir tak bertanggungjawab itu telah ditegur atau diperingati dan diminta tidak mengulangi perbuatannya. “Karcis retribusi parkir dari kami hanya untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini pembeli yang datang, bukan dibebankan kepada pedagang,” ujar Arie, Kamis (6/3/2025).

“Namun perlu diperhatikan agar tidak memberi uang kepada juru parkir. Karena yang memberi hanya pengunjung berkendara yang parkir,’’ sambungnya.

Arie menambahkan, pihaknya juga telah memberi surat imbauan kepada sejumlah pedagang takjil yang berjualan di seputaran Kota Stabat. Isi imbauan dimaksud adalah, agar pedagang tidak menggunakan bahu dan badan jalan untuk berdagang.

Sebab, hal itu dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas. “Silahkan berjualan tapi jangan menggangu arus lalu lintas,” katanya. (ted/han)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru