25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tiga Sekdes Diciduk Main Judi

PARMAKSIAN- Tiga Sekretaris Desa (Sekdes) dan satu orang staf kantor Camat Parmaksian bermain judi leng di kantor Camat Parmaksian Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Akibatnya, keempat orang tersebut diamankan Polres Tobasa, Rabu (30/3) sekira pukul 13.30 WIB.

Keempat tersangka masing-masing  berinisial JN (30) Sekdes Jonggi Manulus berstatus pegawai negeri sipil (PNS), JM (34) Sekdes Dolok Nauli (PNS), SS (31) Sekdes Lumban Manurung (honorer), dan RM (49) staf di kantor Camat Parmaksian (honorer). Dari tempat kejadian polisi berhasil mengamankan barang bukti 108 lembar kartu joker berwarna biru dan uang taruhan Rp30 ribu.

Kapolres Tobasa melalui Kabag Ops, Kompol SH Siregar di ruang kerjanya Kamis (31/3) membenarkan keempat tersangka ditangkap pada jam kerja oleh personel Reskrim Polres Tobasa. “Mereka akan dijerat Pasal 303 Sub 303 bis KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun perjara,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabag Humas Pemkab Tobasa, Arwanto Ginting mengaku sangat menyesalkan perbuatan keempat pelaku. ”Dengan adanya kejadian sebelumnya yakni oknum camat ditangkap main judi, seyogianya hal ini tidak perlu terjadi lagi. Kejadian sebelumnya seharusnya sudah cukup menjadi pelajaran,” ujarnya.(muh/smg)

PARMAKSIAN- Tiga Sekretaris Desa (Sekdes) dan satu orang staf kantor Camat Parmaksian bermain judi leng di kantor Camat Parmaksian Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Akibatnya, keempat orang tersebut diamankan Polres Tobasa, Rabu (30/3) sekira pukul 13.30 WIB.

Keempat tersangka masing-masing  berinisial JN (30) Sekdes Jonggi Manulus berstatus pegawai negeri sipil (PNS), JM (34) Sekdes Dolok Nauli (PNS), SS (31) Sekdes Lumban Manurung (honorer), dan RM (49) staf di kantor Camat Parmaksian (honorer). Dari tempat kejadian polisi berhasil mengamankan barang bukti 108 lembar kartu joker berwarna biru dan uang taruhan Rp30 ribu.

Kapolres Tobasa melalui Kabag Ops, Kompol SH Siregar di ruang kerjanya Kamis (31/3) membenarkan keempat tersangka ditangkap pada jam kerja oleh personel Reskrim Polres Tobasa. “Mereka akan dijerat Pasal 303 Sub 303 bis KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun perjara,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kabag Humas Pemkab Tobasa, Arwanto Ginting mengaku sangat menyesalkan perbuatan keempat pelaku. ”Dengan adanya kejadian sebelumnya yakni oknum camat ditangkap main judi, seyogianya hal ini tidak perlu terjadi lagi. Kejadian sebelumnya seharusnya sudah cukup menjadi pelajaran,” ujarnya.(muh/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/