29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Insentif Bidan PTT Diduga Disunat

LANGKAT- Dana insentif bidan pegawai tidak tetap (PTT) diduga disunat oknum Dinas Kesehatan Langkat. Pasalnya, sampai saat ini, masih ada bidan PTT yang belum menerima insentif kurun waktu 9 bulan terakhir.

Salah seorang bidan PTT yang belum menerima insentif Sadaria Novita (26) kepada wartawan, Kamis (31/3) menyebutkan, dirinya tidak pernah lagi menerima dana insentif sebesar Rp1,5 juta yang dikeluarkan Dirjen Kesehatan untuk diberikan kepada Bidan PTT di desa terpencil sejak Januari  hingga September 2010.

Padahal, ungkap Novita, dia sudah memiliki SK Bupati dan SK Dirjen Kesehatan RI yang menyatakan kalau dirinya tercatat sebagai Bidan PTT Desa terpencil. Namun kenyataannya, sejak Januari 2010 hingga September 2010 Novita belum juga menerima haknya. Penyebabnya menurut versi Dinkes Langkat melalui SK Tanggal 4 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Dinkes Langkat menjelaskan kalau bidan itu termasuk dalam kriteria yang tergolong biasa dan tidak layak mendapatkan dana insentif.

Sesuai SK yang dikeluarkan Bupati Tahun 2008 kepada dirinya, jelas menyatakan kalau dia termasuk dalam kriteria bertugas di Desa terpencil dan berhak mendapatkan dana intensif. Berdasarkan surat itu, kembali dia menuntut haknya, namun Dinkes Langkat menyatakan, kalau Novita harus mengurus ke Dirjen Kesehatan RI .

Atas arahan dimaksud, bidan PTT yang bertugas di pelosok Tanjung Pura ini mengajukan permohona ke Dirjen Kesehatan RI. Hasilnya, dia memperoleh SK Kementrian Kesehatan RI Tanggal 27 Januari 2011 yang menyatakan kalau bidan itu termasuk dalam kategori bertugas sebagai Bidan PTT desa terpencil dan berhak mendapatkan dana insentif Rp1.572.500.

Kadikes Langkat, drg H Herman Sadeck menjelaskan, semestinya  dana insentif tersebut, sudah dapat diterima Bidan PTT desa terpencil dengan berdasarkan SK Bupati tahun 2008. “Seharusnya insentif itu sudah bisa dicairkan atas dasar SK Bupati, coba langsung tanyakan ke anggota saya,” katanya.(ndi)

LANGKAT- Dana insentif bidan pegawai tidak tetap (PTT) diduga disunat oknum Dinas Kesehatan Langkat. Pasalnya, sampai saat ini, masih ada bidan PTT yang belum menerima insentif kurun waktu 9 bulan terakhir.

Salah seorang bidan PTT yang belum menerima insentif Sadaria Novita (26) kepada wartawan, Kamis (31/3) menyebutkan, dirinya tidak pernah lagi menerima dana insentif sebesar Rp1,5 juta yang dikeluarkan Dirjen Kesehatan untuk diberikan kepada Bidan PTT di desa terpencil sejak Januari  hingga September 2010.

Padahal, ungkap Novita, dia sudah memiliki SK Bupati dan SK Dirjen Kesehatan RI yang menyatakan kalau dirinya tercatat sebagai Bidan PTT Desa terpencil. Namun kenyataannya, sejak Januari 2010 hingga September 2010 Novita belum juga menerima haknya. Penyebabnya menurut versi Dinkes Langkat melalui SK Tanggal 4 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Dinkes Langkat menjelaskan kalau bidan itu termasuk dalam kriteria yang tergolong biasa dan tidak layak mendapatkan dana insentif.

Sesuai SK yang dikeluarkan Bupati Tahun 2008 kepada dirinya, jelas menyatakan kalau dia termasuk dalam kriteria bertugas di Desa terpencil dan berhak mendapatkan dana intensif. Berdasarkan surat itu, kembali dia menuntut haknya, namun Dinkes Langkat menyatakan, kalau Novita harus mengurus ke Dirjen Kesehatan RI .

Atas arahan dimaksud, bidan PTT yang bertugas di pelosok Tanjung Pura ini mengajukan permohona ke Dirjen Kesehatan RI. Hasilnya, dia memperoleh SK Kementrian Kesehatan RI Tanggal 27 Januari 2011 yang menyatakan kalau bidan itu termasuk dalam kategori bertugas sebagai Bidan PTT desa terpencil dan berhak mendapatkan dana insentif Rp1.572.500.

Kadikes Langkat, drg H Herman Sadeck menjelaskan, semestinya  dana insentif tersebut, sudah dapat diterima Bidan PTT desa terpencil dengan berdasarkan SK Bupati tahun 2008. “Seharusnya insentif itu sudah bisa dicairkan atas dasar SK Bupati, coba langsung tanyakan ke anggota saya,” katanya.(ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/