Resmi Tersangka, Dijerat Pasal Pemerasan
MEDAN- Dua oknum polisi yang bertugas di Mapolsekta Kutalimbaru, Briptu Eza Qoiman dan Brigadir Syafrizal dan 4 wartawan Tabloid Polisi, masing masing Zulmi Aldi, Kiki Budi, Wasis dan Agam Darmawi, yang ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap toke berlian, Punamurti terus menjalani pemeriksaan di Unit III Direskrimum Polda Sumut.
Hasil penyelidikan Unit Vice Control Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut keenam tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, sesuai dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Hasil penyidikan yang mendalam, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan resmi kita tahan, karena jelas terbukti melanggar Pasal 368 KUHPn
Jadi, pelaku bukan melakukan pencurian dan kekerasan, melainkan pemerasan terhadap korban Punamurti,” kata Kasubdit III Reserse Kriminal Umum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan Sik, Kamis (17/5) siang.
Andri sangat menyayangkan ulah pelaku yang juga sebagai pelayan dan pelindung serta penegak hukum. “Intinya pelaku mengatakan kalau berlian itu ilegal dan palsu, lagi pula berliannya bukan kelas I. Kita akan melakukan pemeriksaan mendalam lagi ke Pegadaian berapa kadar karatnya,” jelasnya.
Dikatakannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp500 juta dengan perincian korban sudah memberikan uang sebesar Rp8 juta kepada pelaku saat korban dibawah mutar-mutar keliling Kota Medan. Selain itu, butiran berlian ada sebanyak 23 bungkus.
“Jadi otak pelaku tidak ada, mereka secara bersama-sama melakukannya. Di dalam kasus ini tidak ada tindak kekerasan karena jelas mereka melakukan pemerasan terhadap korban,” ucapnya.
Selain menjalani proses hukum ke pengadilan, oknum polisi juga akan diberi sanksi kode etik. “Untuk sanksinya kita lihat saja nanti hasilnya,” tegas Andri. (jon/adl)
Uangnya untuk Berobat Anak
Seorang tersangka wartawan, Kiki Budi Utomo mengaku kalau perbuatannya untuk membantu biaya berobat anaknya yang sedang step. Sedangkan kartu pers yang digunakannya hanya sebagai bukti kalau dirinya wartawan.
“Jadi kalau ada razia saya selamat saja, sayapun baru setahun jadi wartawan. Semua ini untuk berobat anak saya yang step,” ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan Darmawi alias Agam yang menerima uang sebesar Rp30 juta dari hasil meras. Dia mengaku kalau dirinya membutuhkan uang untuk berobat anaknya.
“Saya butuh uang untuk berobat karena anak saya sakit,” bebernya.
Kapolsekta Kutalimbaru, AKP Robinson mengaku, kedua anak buahnya rajin masuk dinas.
“Saya tak menyangka keduanya akan berbuat senekat itu karena keduanya setiap hari masuk kantor,” kata Robinson.
Menurutnya, keduanya merupakan personel Reskrim Polsekta Kutalimbaru.
“Keduanya bertugas di Reserse dan mereka masuk ke kantor setiap hari,” jelasnya.
Disebutkannya, setiap hari dia memeriksa semua personelnya dan sering melakukan sharing-sharing dengan anggotanya.
“Saya tak pernah mendengar keluhan kedua anggotanya karena setiap harinya mereka tak mengeluh,” sebutnya.
Robinson menuturkan, kalau sudah begini, ini semua tanggung jawab dari Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan. (jon/adl)