26 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2025, Vickner: Pendapatan Berkurang Rp131 Miliar

SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Vickner Sinaga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025. Nota pengantar ini, disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Dairi yang dipimpin Ketua Dewan Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang, Selasa (23/9).

Dalam nota pengantar, Vickner menyampaikan, adapun hal mendasari perubahan KUA dan PPAS TA 2025, karena adanya realokasi anggaran. Dia menjelaskan, target pendapatan daerah mengalami pengurangan sebesar Rp131,285 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp1,319 triliun. Sehingga pendapatan daerah pada Rancangan KUA-PPAS TA 2025 menjadi Rp1,187 triliun.

Sementara itu, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp27,376 miliar, dari semula sebesar Rp84,987 miliar. Dengan penambahan itu, PAD TA 2025 menjadi Rp112,363 miliar. Penambahan PAD itu bersumber dari pajak daerah sebesar Rp2,081 miliar menjadi Rp30 miliar.

Kemudian penambahan retribusi daerah sebesar Rp18,859 miliar, dari anggaran semula Rp41,930 miliar, menjadi Rp60,789 miliar. Selanjutnya, penambahan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp539,755,000, dari anggaran semula sebesar Rp12 miliar, menjadi Rp12,539 miliar. Serta penambahan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp5,959 miliar dari anggaran semula Rp3,075 miliar, menjadi Rp9,034 miliar.

Berikutnya pendapatan transfer. Dalam nota pengantar disampaikan, pendatan tersebut berkurang sebesar Rp158,662 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp1,219 triliun, menjadi Rp1,060 triliun. Pengurangan pendapatan transfer itu, seperti pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp194,585 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp1,185 triliun, menjadi Rp990,874 miliar.

Sementara untuk belanja daerah TA 2025, berkurang sebesar Rp119,280 miliar, dari sebelumnya Rp1,345 triliun, menjadi Rp1,225 triliun. Pengurangan itu terdapat pada belanja operasi, yakni sebesar Rp87,417 miliar, dari anggaran semula Rp1,023 triliun, menjadi Rp935,584 miliar.

Belanja pegawai berkurang sebesar Rp71,211 miliar, dari anggaran semula Rp689,400 miliar, menjadi Rp618,188 miliar. Selanjutnya, belanja barang dan jasa berkurang sebesar Rp19,919 miliar, dari anggaran semula Rp326,245 miliar, menjadi Rp306,326 miliar.

Sementara untuk belanja hibah, bertambah sebesar Rp3,713 miliar, menjadi sebesar Rp11,069 miliar. Kemudian, belanja modal berkurang sebesar Rp13,578 miliar, dari anggaran semula Rp102,798 miliar, menjadi Rp89,220 miliar. Belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp16,832 miliar, dari anggaran semula Rp18,787 miliar, menjadi Rp1,955 miliar. Demikian juga halnya belanja transfer berkurang sebesar Rp1,452 miliar, dari anggaran semula Rp200,625 miliar, menjadi Rp199,173 miliar.

Masih dalam nota pengantar, belanja bagi hasil bertambah sebesar Rp211,148 juta, dari anggaran semula Rp2,170 miliar, menjadi Rp2,381 miliar. Belanja bantuan keuangan mengalami pengurangan sebesar Rp1,663 miliar, dari anggaran semula Rp198,455 miliar, menjadi Rp196.792 miliar.

Sementara penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD TA 2024 bertambah sebesar Rp9,004 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp30 miliar, menjadi Rp39,004 miliar.

“Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini, kami serahkan untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi Perubahan KUA-PPAS TA 2025, menjadi pedoman untuk dapat kami tindak lanjuti sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Dairi TA 2025,” ungkap Vickner.

Sementara itu, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani mengatakan, setelah menerima nota pengantar, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dairi akan melaksanakan rapat dengan tim anggaran pemerintah untuk membahas KUA-PPAS P-APBD TA 2025 tersebut.

“Selanjutya, kita akan melaksanakan rapat komisi bersama pemerintah, untuk selanjutnya disahkan dan disepakati menjadi Perubahan KUA-PPAS TA 2025, sebagai dasar penyusunan Ranperda PAPBD Dairi TA 2025,” pungkasnya. (rud/saz)

SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Vickner Sinaga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025. Nota pengantar ini, disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD Dairi yang dipimpin Ketua Dewan Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang, Selasa (23/9).

Dalam nota pengantar, Vickner menyampaikan, adapun hal mendasari perubahan KUA dan PPAS TA 2025, karena adanya realokasi anggaran. Dia menjelaskan, target pendapatan daerah mengalami pengurangan sebesar Rp131,285 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp1,319 triliun. Sehingga pendapatan daerah pada Rancangan KUA-PPAS TA 2025 menjadi Rp1,187 triliun.

Sementara itu, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp27,376 miliar, dari semula sebesar Rp84,987 miliar. Dengan penambahan itu, PAD TA 2025 menjadi Rp112,363 miliar. Penambahan PAD itu bersumber dari pajak daerah sebesar Rp2,081 miliar menjadi Rp30 miliar.

Kemudian penambahan retribusi daerah sebesar Rp18,859 miliar, dari anggaran semula Rp41,930 miliar, menjadi Rp60,789 miliar. Selanjutnya, penambahan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp539,755,000, dari anggaran semula sebesar Rp12 miliar, menjadi Rp12,539 miliar. Serta penambahan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp5,959 miliar dari anggaran semula Rp3,075 miliar, menjadi Rp9,034 miliar.

Berikutnya pendapatan transfer. Dalam nota pengantar disampaikan, pendatan tersebut berkurang sebesar Rp158,662 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp1,219 triliun, menjadi Rp1,060 triliun. Pengurangan pendapatan transfer itu, seperti pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp194,585 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp1,185 triliun, menjadi Rp990,874 miliar.

Sementara untuk belanja daerah TA 2025, berkurang sebesar Rp119,280 miliar, dari sebelumnya Rp1,345 triliun, menjadi Rp1,225 triliun. Pengurangan itu terdapat pada belanja operasi, yakni sebesar Rp87,417 miliar, dari anggaran semula Rp1,023 triliun, menjadi Rp935,584 miliar.

Belanja pegawai berkurang sebesar Rp71,211 miliar, dari anggaran semula Rp689,400 miliar, menjadi Rp618,188 miliar. Selanjutnya, belanja barang dan jasa berkurang sebesar Rp19,919 miliar, dari anggaran semula Rp326,245 miliar, menjadi Rp306,326 miliar.

Sementara untuk belanja hibah, bertambah sebesar Rp3,713 miliar, menjadi sebesar Rp11,069 miliar. Kemudian, belanja modal berkurang sebesar Rp13,578 miliar, dari anggaran semula Rp102,798 miliar, menjadi Rp89,220 miliar. Belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp16,832 miliar, dari anggaran semula Rp18,787 miliar, menjadi Rp1,955 miliar. Demikian juga halnya belanja transfer berkurang sebesar Rp1,452 miliar, dari anggaran semula Rp200,625 miliar, menjadi Rp199,173 miliar.

Masih dalam nota pengantar, belanja bagi hasil bertambah sebesar Rp211,148 juta, dari anggaran semula Rp2,170 miliar, menjadi Rp2,381 miliar. Belanja bantuan keuangan mengalami pengurangan sebesar Rp1,663 miliar, dari anggaran semula Rp198,455 miliar, menjadi Rp196.792 miliar.

Sementara penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD TA 2024 bertambah sebesar Rp9,004 miliar, dari anggaran semula sebesar Rp30 miliar, menjadi Rp39,004 miliar.

“Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini, kami serahkan untuk dibahas bersama dan disepakati menjadi Perubahan KUA-PPAS TA 2025, menjadi pedoman untuk dapat kami tindak lanjuti sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Dairi TA 2025,” ungkap Vickner.

Sementara itu, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani mengatakan, setelah menerima nota pengantar, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dairi akan melaksanakan rapat dengan tim anggaran pemerintah untuk membahas KUA-PPAS P-APBD TA 2025 tersebut.

“Selanjutya, kita akan melaksanakan rapat komisi bersama pemerintah, untuk selanjutnya disahkan dan disepakati menjadi Perubahan KUA-PPAS TA 2025, sebagai dasar penyusunan Ranperda PAPBD Dairi TA 2025,” pungkasnya. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru