MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan mengaku prihatin dengan kondisi pengelolaan sampah dan kebersihan di Kota Medan.
Mulai dari lemahnya pelayanan, minimnya sarana dan prasarana, hingga terbatasnya Tempat Penampungan Sementara (TPS), semuanya menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Senin (27/10/2025) sore di gedung DPRD Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, secara tegas meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang baru, Melvi Marlabayana, untuk menunjukkan gebrakan nyata dalam membenahi persoalan sampah yang kian kompleks.
“Kami minta Kadis LH yang baru benar-benar serius membenahi masalah ini. Kami ingin tahu inovasi apa yang akan dilakukan ke depan,” ujar Paul di hadapan peserta rapat.
Selain pelayanan kebersihan, Komisi IV juga menyoroti rendahnya penerimaan Wajib Retribusi Sampah (WRS) serta kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan yang kian menggunung.
Menanggapi hal tersebut, Melvi Marlabayana mengakui bahwa penanganan sampah di Kota Medan masih menghadapi banyak kendala, mulai dari keterbatasan armada, infrastruktur, hingga sistem retribusi yang belum optimal.
“Kami sedang melakukan pembaruan data WRS, dimulai dari seluruh ASN Pemko Medan yang berdomisili di Kota Medan. Mereka wajib menjadi peserta WRS,” jelas Melvi.
Melvi juga mengungkapkan bahwa DLH tengah menjajaki kemungkinan pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan kebersihan Kota Medan, termasuk upaya mempermudah sistem pembayaran retribusi melalui kerja sama dengan PLN dan Perumda Tirtanadi.
Terkait kondisi TPA Terjun, Melvi menegaskan bahwa Pemko Medan telah menambah lahan baru seluas 5 hektare yang akan disiapkan untuk pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Pemerintah pusat sudah menugaskan pembangunan PSEL di Medan, dan kita telah menyiapkan lahan 5 hektare. Produksi sampah Kota Medan saat ini lebih dari 1.500 ton per hari, sehingga memenuhi syarat untuk pembangunan fasilitas tersebut,” terang Melvi.
Melvi menegaskan, DLH Kota Medan siap mewujudkan program PSEL pada tahun 2026, sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kami siap mendukung penuh program PSEL 2026. Tentunya hal ini membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk dukungan dari DPRD Medan,” pungkasnya. (map/ila)

