MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pemukulan yang terjadi di De’Coffee Bar, Komplek Cemara Asri, Medan, akhirnya berakhir damai. Pelaku, Barliansyah alias Apin, warga Jalan Kapten Muslim, Medan, secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Johan, warga Cemara Asri, setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian pada 29 Januari 2026.
Perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/49/I/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara (Sumut) dan dilaksanakan secara resmi di Kantor Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates, Jalan Tempuling No 70 A Medan.
Dalam kesepakatan, Barliansyah alias Apin secara sadar mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Johan dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol. Pengakuan tersebut disertai penyesalan serta pernyataan kesediaan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata, pelaku diwajibkan menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media cetak, sedikitnya tiga media online, serta seluruh akun media sosial pribadinya.
Permintaan maaf tersebut harus memuat identitas para pihak, menampilkan foto wajah pelaku secara jelas, bersifat permanen, dan tidak boleh dihapus.
Dalam proses perdamaian ini, korban didampingi oleh pengacaranya Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH pengacara kondang, dosen hukum, dan kurator, yang dikenal luas sebagai praktisi hukum strategis dengan rekam jejak penanganan perkara pidana, perdata, kepailitan, dan perpajakan.
Darmawan Yusuf juga terbiasa dalam menangani kasus-kasus besar diindonesia itu, dikenal konsisten mengintegrasikan pendekatan teoretis dan praktik profesional, serta aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube @darmawanyusuf.dya.
Menurut Darmawan Yusuf, perdamaian tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan kesalahan hukum.
“Perdamaian harus dibangun di atas pengakuan kesalahan, keterbukaan, dan tanggung jawab nyata. Hak korban tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa apa bila pelaku melanggar satu saja ketentuan perdamaian, maka perjanjian batal demi hukum dan proses pidana dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara pidana dapat ditempuh secara damai, transparan, dan bermartabat, tanpa mengurangi wibawa hukum serta tetap menjamin keadilan bagi korban. (azw)

