30 C
Medan
Tuesday, February 3, 2026

Kemenkum HAM Sumut Kunjungi Korban Penggusuran

LABURA, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut mengunjungi korban penggusuran di lokasi lahan Padang Halaban. Kedatangan tim disambut seratusan warga yang tergabung dalam kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya (KTPHs), Senin (2/2)

Kakanwil Kemenkum HAM Sumut DR Flora Nainggolan SH Mhum menerangkan, hadirnya ke tengah masyarakat korban penggusuran bertujuan untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan mengusut dugaan pelanggaran hukum.

“Ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham untuk hadir di tengah masyarakat yang terdampak penggusuran, guna memastikan hak-hak hukum warga negara terlindungi, serta merespons laporan masyarakat terkait konflik tanah,” ujar Flora Nainggolan.

Ia menyadari, bahwa konflik tanah tersebut dilihat dari sisi yuridis memang sudah keputusan inkrah. Namun dari keputusan itu harus melihat sisi lain dan dampaknya ke depan. Seperti dampak hak atas rumah warga, hak rasa aman dan hak bertahan hidup. Atas dampak itu semua maka akan menjadi tanggung jawab Negara.

“Walaupun ini tidak bisa diselesaikan sendiri secara kelembagaan Kemenkum HAM, ada kementrian lain yang harus diajak berkolaborasi untuk penyelesaiannya,” kata Flora.

Pada kesempatan itu, Ketua KTPHS, Misno menerangkan akan tetap bertahan dari tanah leluhur mereka yang selama ini telah dirampas . Karena tanah ini bukan lagi masuk dalam Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Smart, HGU telah mati pada 2024.

“Kami bermohon jangan diperpanjang lagi HGU PT Smart, cabut HGU PT Smart dan berikan kepada rakyat”, tegasnya. (ind/azw)

LABURA, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumut mengunjungi korban penggusuran di lokasi lahan Padang Halaban. Kedatangan tim disambut seratusan warga yang tergabung dalam kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya (KTPHs), Senin (2/2)

Kakanwil Kemenkum HAM Sumut DR Flora Nainggolan SH Mhum menerangkan, hadirnya ke tengah masyarakat korban penggusuran bertujuan untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan mengusut dugaan pelanggaran hukum.

“Ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham untuk hadir di tengah masyarakat yang terdampak penggusuran, guna memastikan hak-hak hukum warga negara terlindungi, serta merespons laporan masyarakat terkait konflik tanah,” ujar Flora Nainggolan.

Ia menyadari, bahwa konflik tanah tersebut dilihat dari sisi yuridis memang sudah keputusan inkrah. Namun dari keputusan itu harus melihat sisi lain dan dampaknya ke depan. Seperti dampak hak atas rumah warga, hak rasa aman dan hak bertahan hidup. Atas dampak itu semua maka akan menjadi tanggung jawab Negara.

“Walaupun ini tidak bisa diselesaikan sendiri secara kelembagaan Kemenkum HAM, ada kementrian lain yang harus diajak berkolaborasi untuk penyelesaiannya,” kata Flora.

Pada kesempatan itu, Ketua KTPHS, Misno menerangkan akan tetap bertahan dari tanah leluhur mereka yang selama ini telah dirampas . Karena tanah ini bukan lagi masuk dalam Hak Guna Usaha ( HGU ) PT Smart, HGU telah mati pada 2024.

“Kami bermohon jangan diperpanjang lagi HGU PT Smart, cabut HGU PT Smart dan berikan kepada rakyat”, tegasnya. (ind/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru