31 C
Medan
Thursday, February 5, 2026

Polres Langkat Klarifikasi Isu Viral Galian C Bahorok, Bantah Konflik Internal, Proses Hukum Terus Berjalan

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat meluruskan narasi viral di media sosial terkait dugaan konflik dan penghadangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum Polsek Bahorok saat penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bahorok. Narasi yang beredar di platform TikTok tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya “drama memalukan” hingga tudingan oknum Polsek Bahorok menjadi beking aktivitas galian C. Menanggapi hal itu, Polres Langkat menegaskan tidak pernah terjadi konflik maupun penghadangan antaranggota kepolisian.

Polres Langkat menjelaskan, peristiwa yang disalahartikan sebagai penghadangan sejatinya merupakan proses penengahan dan mediasi yang dilakukan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Berdasarkan fakta lapangan, sebelumnya memang ditemukan aktivitas alat berat excavator yang melakukan pengambilan material pasir dan batu dari aliran Sungai Wampu, wilayah pantai Kecamatan Bahorok.

Aktivitas tersebut dinilai warga telah mendekati lahan pertanian di Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, sehingga memicu kekhawatiran akan abrasi dan kerusakan lahan.
Atas keberatan warga, aktivitas alat berat dihentikan dan masyarakat meminta pihak pengusaha mengembalikan alur sungai ke kondisi semula. Proses ini kemudian ditengahi oleh personel Polsek Bahorok bersama Tim Polres Langkat sebagai langkah preventif untuk mencegah gesekan antara warga dan pihak pengusaha.

“Tidak ada penghadangan, tidak ada konflik. Yang ada adalah langkah humanis dan profesional untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Polres Langkat dalam klarifikasinya.
Hasil pengecekan langsung di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas tidak lagi menemukan aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Namun demikian, Polres Langkat memastikan penanganan perkara tidak berhenti di lapangan semata.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengembangan lanjutan. Pada 29 Januari 2026, petugas menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas galian C tersebut di sebuah gudang wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Selain itu, dua orang turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, menegaskan, setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, ditangani secara profesional dan berlapis.

“Kami melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, mediasi untuk mencegah konflik, hingga pengembangan dan penegakan hukum berdasarkan fakta. Tidak ada pembiaran, tidak ada konflik internal, dan seluruh personel Polres Langkat solid,” tegas Kapolres, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan humanis merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, aktivitas galian C di Kecamatan Bahorok juga menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik galian C yang diduga telah berlangsung selama enam bulan.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum ketua organisasi kepemudaan (OKP) berinisial ER dalam aktivitas tersebut. Menurutnya, dugaan ini harus didalami secara serius dan transparan.“Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok apa pun,” tegas Rahim.

Rahim juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut, yang disebut telah menyebabkan abrasi dan kerusakan lahan pertanian warga. (mag-6/ted/ila)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polres Langkat meluruskan narasi viral di media sosial terkait dugaan konflik dan penghadangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum Polsek Bahorok saat penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bahorok. Narasi yang beredar di platform TikTok tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya “drama memalukan” hingga tudingan oknum Polsek Bahorok menjadi beking aktivitas galian C. Menanggapi hal itu, Polres Langkat menegaskan tidak pernah terjadi konflik maupun penghadangan antaranggota kepolisian.

Polres Langkat menjelaskan, peristiwa yang disalahartikan sebagai penghadangan sejatinya merupakan proses penengahan dan mediasi yang dilakukan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Berdasarkan fakta lapangan, sebelumnya memang ditemukan aktivitas alat berat excavator yang melakukan pengambilan material pasir dan batu dari aliran Sungai Wampu, wilayah pantai Kecamatan Bahorok.

Aktivitas tersebut dinilai warga telah mendekati lahan pertanian di Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, sehingga memicu kekhawatiran akan abrasi dan kerusakan lahan.
Atas keberatan warga, aktivitas alat berat dihentikan dan masyarakat meminta pihak pengusaha mengembalikan alur sungai ke kondisi semula. Proses ini kemudian ditengahi oleh personel Polsek Bahorok bersama Tim Polres Langkat sebagai langkah preventif untuk mencegah gesekan antara warga dan pihak pengusaha.

“Tidak ada penghadangan, tidak ada konflik. Yang ada adalah langkah humanis dan profesional untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Polres Langkat dalam klarifikasinya.
Hasil pengecekan langsung di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas tidak lagi menemukan aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Namun demikian, Polres Langkat memastikan penanganan perkara tidak berhenti di lapangan semata.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengembangan lanjutan. Pada 29 Januari 2026, petugas menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas galian C tersebut di sebuah gudang wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Selain itu, dua orang turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, menegaskan, setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, ditangani secara profesional dan berlapis.

“Kami melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, mediasi untuk mencegah konflik, hingga pengembangan dan penegakan hukum berdasarkan fakta. Tidak ada pembiaran, tidak ada konflik internal, dan seluruh personel Polres Langkat solid,” tegas Kapolres, Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan humanis merupakan bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya ketika menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, aktivitas galian C di Kecamatan Bahorok juga menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik galian C yang diduga telah berlangsung selama enam bulan.

Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum ketua organisasi kepemudaan (OKP) berinisial ER dalam aktivitas tersebut. Menurutnya, dugaan ini harus didalami secara serius dan transparan.“Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok apa pun,” tegas Rahim.

Rahim juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan tersebut, yang disebut telah menyebabkan abrasi dan kerusakan lahan pertanian warga. (mag-6/ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru