25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Kadishubsu Dilapor ke Kejatisu

Dicurigai, Petugas Jembatan Timbang Wajib Setor

MEDAN-Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu), Rajali SSos ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (31/5).

Massa yang menggelar aksi di depan gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution tersebut membeberkan, dugaan korupsi yang dilakukan Rajali bermula pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang. Namun, nyatanya Perda tersebut dalam aplikasinya dijadikan untuk ajang memperkaya diri dan kelompok.

Laporan dugaan korupsi yang diterima salah seorang fungsional Intel Kejatisu, Hendri Nainggolan Sek/A/FORMAKSI/III/2012 dengan lampiran satu bundel.

Dalam laporan itu, Kadishubsu, Rajali SSos menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.

Sabaruddin Sirait, selaku pimpinan aksi Formaksi, dalam orasinya meminta Kejatisu segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut. Massa juga meminta, agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kadishubsu Rajali SSos.

“Korupsi itu telah menyengsarakan rakyat. Dinas Perhubungan Sumut telah melakukan itu. Tindakan tidak terpuji untuk memperkaya diri sendiri. Terlebih ini dilakukan oleh Kepala Dinasnya, Rajali. Kita meminta, agar Kejatisu segera memproses kasus ini,” tegasnya.

Pihak Kejatisu, melalui salah seorang fungsional Intel Kejatisu, Hendri Nainggolan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan itu.

Secara terpisah, Dishubsu melalui Sekretaris Dishubsu, Ali Amas Hasibuan yang dikonfirmasi Sumut Pos membantah tudingan tersebut.
“Menyampaikan semua aspirasi saat ini sah-sah saja. Tapi kami membantah semua tudingan itu. Tahun lalu saja, kami hanya memperoleh pendapatan dari jembatan timbang sekitar Rp26 miliar saja. Kalau orang awam menilai, angka segitu sangat besar. Karena tidak tahu peruntukkannya,” jawabnya.(ari/mag-11)

Dugaan Korupsi Kadishubsu

1. Dana Bantuan Dinas (Bandis)
Alokasi dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan Kepala Dinas Provsu. Adapun besarnya dana yang disetorkan tiap regu/tiap hari adalah sebesar Rp3.5 juta. Maka jumlah dana keseluruhan yang tersedot dalam satu bulan dikali 13 jembatan timbang sebesar Rp2,145 miliar. Jadi dapat dikalkulasikan jumlah dalam satu tahun mata anggaran sebesar Rp2.145 miliar dikali 12 bulan adalah Rp25,740 miliar.

2. Dana Bagian Dinas (Bagdis)
Alokasi dana ini diperuntukan bagi kebutuhan dan keperluan dinas Provsu. Besarnya dana yang disetorkan tiap regu/tiap hari adalah sebesar Rp3 juta. Maka jumlah dana keseluruhan yang tersedot dalam satu bulan untuk satu jembatan timbang adalah Rp3 juta dikali 5 regu kali 1 bulan kali 13 jembatan timbang adalah Rp1,950 miliar. Jika dikalkulasikan dalam satu tahun masa anggaran menjadi Rp1,950 miliar kali 12 bulan yakni Rp23, 400 miliar.

3. Dana Taktis Lokal
Alokasi dana ini diperuntukkan pada keperluan “satuan samping” (back up) termasuk Kapolres setempat, Kajari setempat, Kapolsek setempat, Danramil setempat, Biro wartawan daerah yang bersangkutan dan pemeliharaan timbangan seperti, timbangan rusak, komputerisasi, bola lampu, pembatasan rumput dan lain-lain. Namun kegiatan ini tidak pernah direalisasikan.
Besarnya dana yang dikeluarkan tiap regu/tiap hari adalah sebesar Rp2 juta. Maka jumlah dana keseluruhan yang tersedot dalam satu bulan untuk seluruh jembatan timbang adalah Rp1,3 miliar. Jadi dapat dikalkulasikan dalam satu tahun mata anggaran adalah sebesar Rp1, 3 milyar kali 12 bulan yakni Rp15,6 miliar.

4. Dana untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala
Alokasi dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan dan keperluan Kepala dan Wakil Kepala jembatan timbang yang bersangkutan (masing-masing daerah). Dana yang harus disetor tiap regu/tiap hari sebesar Rp3,3 juta.
Maka jumlah keseluruhan dana yang tersedot adalah Rp3.3 kali 5 regu kali 1 bulan kali 13 jembatan timbang, totalnya sebesar Rp2.145 miliar. Jadi dapat dikalkulasikan dalam satu tahun mata anggaran sebesar Rp2.145 kali 12 bulan menjadi Rp25,740 miliar

5. Dana Untuk Sekretariat
Alokasi dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan dan keperluan kantor di sekretariat/unit/jembatan timbang. Dana yang dikeluarkan tiap regu/tiap hari adalah sebesar Rp1 juta. Maka jumlah dana keseluruhan yang tersedot dalam satu bulan untuk seluruh jembatan timbang adalah Rp1 juta kali 5 regu kali 1 bulan kali 13 jembatan timbang, totalnya Rp650 juta. Jadi dapat dikalkulasikan dalam satu tahun anggaran adalah Rp650 juta kali 12 bulan menjadi Rp7,8 miliar.

Tiap jembatan timbang terdiri dari kepala=1 orang, wakil kepala=1 orang dan regu=5 sampai 20 anggota dan tergantung tipe jembatan timbangnya

Biaya yang dikenai dalam penerbitan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala timbangan kategori A sebesar Rp200 juta, kategori B Rp150 juta, kategori C RP100 juta.

Biaya yang dikenai dalam penerbitan Surat Tugas personel timbangan: kategori A1 sebesar Rp4,5 juta kali 15 orang kali 5 regu kali 3 timbangan (Limapuluh, Aekkanopan, Pinawangan)=Rp1,125 miliar, kategori A2 sebesar Rp3,5 juta kali 15 orang kali 5 regu kali 4 timbangan (Tanjung Morawa 2, Sibolangit, Runding, Gebang)=Rp1, 050 miliar. Jadi totalnya Rp 2.175 miliar.

Biaya yang dikenai dalam penerbitan Surat Tugas personel timbangan: kategori B=sebesar Rp3 juta kali 15 orang kali 5 regu kali 4 timbangan (Dolok Marangir, Simpang Dua, Palsebelas, Tanjung Morawa 1) = Rp900 juta, kategori C Rp 3 juta kali 10 org kali 5 regu kali 2 timbangan (Sabungan, Kotanopan) = Rp300 juta. Totalnya Rp1,2 miliar. Surat tugas berlaku selama enam bulan, berarti dalam setahun biaya tersebut dikalikan 2.

Sumber: Bundelan Laporan Mahasiswa ke Kejatisu

Dicurigai, Petugas Jembatan Timbang Wajib Setor

MEDAN-Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu), Rajali SSos ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (31/5).

Massa yang menggelar aksi di depan gedung Kejatisu, Jalan AH Nasution tersebut membeberkan, dugaan korupsi yang dilakukan Rajali bermula pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang. Namun, nyatanya Perda tersebut dalam aplikasinya dijadikan untuk ajang memperkaya diri dan kelompok.

Laporan dugaan korupsi yang diterima salah seorang fungsional Intel Kejatisu, Hendri Nainggolan Sek/A/FORMAKSI/III/2012 dengan lampiran satu bundel.

Dalam laporan itu, Kadishubsu, Rajali SSos menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.

Sabaruddin Sirait, selaku pimpinan aksi Formaksi, dalam orasinya meminta Kejatisu segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut. Massa juga meminta, agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kadishubsu Rajali SSos.

“Korupsi itu telah menyengsarakan rakyat. Dinas Perhubungan Sumut telah melakukan itu. Tindakan tidak terpuji untuk memperkaya diri sendiri. Terlebih ini dilakukan oleh Kepala Dinasnya, Rajali. Kita meminta, agar Kejatisu segera memproses kasus ini,” tegasnya.

Pihak Kejatisu, melalui salah seorang fungsional Intel Kejatisu, Hendri Nainggolan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan itu.

Secara terpisah, Dishubsu melalui Sekretaris Dishubsu, Ali Amas Hasibuan yang dikonfirmasi Sumut Pos membantah tudingan tersebut.
“Menyampaikan semua aspirasi saat ini sah-sah saja. Tapi kami membantah semua tudingan itu. Tahun lalu saja, kami hanya memperoleh pendapatan dari jembatan timbang sekitar Rp26 miliar saja. Kalau orang awam menilai, angka segitu sangat besar. Karena tidak tahu peruntukkannya,” jawabnya.(ari/mag-11)

Dugaan Korupsi Kadishubsu

1. Dana Bantuan Dinas (Bandis)
Alokasi dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan Kepala Dinas Provsu. Adapun besarnya dana yang disetorkan tiap regu/tiap hari adalah sebesar Rp3.5 juta. Maka jumlah dana keseluruhan yang tersedot dalam satu bulan dikali 13 jembatan timbang sebesar Rp2,145 miliar. Jadi dapat dikalkulasikan jumlah dalam satu tahun mata anggaran sebesar Rp2.145 miliar dikali 12 bulan adalah Rp25,740 miliar.

2. Dana Bagian Dinas (Bagdis)
Alokasi dana ini diperuntukan bagi kebutuhan dan keperluan dinas Provsu. Besarnya dana yang disetorkan tiap regu/tiap hari adalah sebesar Rp3 juta. Maka jumlah dana keseluruhan yang tersedot dalam satu bulan untuk satu jembatan timbang adalah Rp3 juta dikali 5 regu kali 1 bulan kali 13 jembatan timbang adalah Rp1,950 miliar. Jika dikalkulasikan dalam satu tahun masa anggaran menjadi Rp1,950 miliar kali 12 bulan yakni Rp23, 400 miliar.

3. Dana Taktis Lokal
Alokasi dana ini diperuntukkan pada keperluan “satuan samping” (back up) termasuk Kapolres setempat, Kajari setempat, Kapolsek setempat, Danramil setempat, Biro wartawan daerah yang bersangkutan dan pemeliharaan timbangan seperti, timbangan rusak, komputerisasi, bola lampu, pembatasan rumput dan lain-lain. Namun kegiatan ini tidak pernah direalisasikan.
Besarnya dana yang dikeluarkan tiap regu/tiap hari adalah sebesar Rp2 juta. Maka jumlah dana keseluruhan yang tersedot dalam satu bulan untuk seluruh jembatan timbang adalah Rp1,3 miliar. Jadi dapat dikalkulasikan dalam satu tahun mata anggaran adalah sebesar Rp1, 3 milyar kali 12 bulan yakni Rp15,6 miliar.

4. Dana untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala
Alokasi dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan dan keperluan Kepala dan Wakil Kepala jembatan timbang yang bersangkutan (masing-masing daerah). Dana yang harus disetor tiap regu/tiap hari sebesar Rp3,3 juta.
Maka jumlah keseluruhan dana yang tersedot adalah Rp3.3 kali 5 regu kali 1 bulan kali 13 jembatan timbang, totalnya sebesar Rp2.145 miliar. Jadi dapat dikalkulasikan dalam satu tahun mata anggaran sebesar Rp2.145 kali 12 bulan menjadi Rp25,740 miliar

5. Dana Untuk Sekretariat
Alokasi dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan dan keperluan kantor di sekretariat/unit/jembatan timbang. Dana yang dikeluarkan tiap regu/tiap hari adalah sebesar Rp1 juta. Maka jumlah dana keseluruhan yang tersedot dalam satu bulan untuk seluruh jembatan timbang adalah Rp1 juta kali 5 regu kali 1 bulan kali 13 jembatan timbang, totalnya Rp650 juta. Jadi dapat dikalkulasikan dalam satu tahun anggaran adalah Rp650 juta kali 12 bulan menjadi Rp7,8 miliar.

Tiap jembatan timbang terdiri dari kepala=1 orang, wakil kepala=1 orang dan regu=5 sampai 20 anggota dan tergantung tipe jembatan timbangnya

Biaya yang dikenai dalam penerbitan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala timbangan kategori A sebesar Rp200 juta, kategori B Rp150 juta, kategori C RP100 juta.

Biaya yang dikenai dalam penerbitan Surat Tugas personel timbangan: kategori A1 sebesar Rp4,5 juta kali 15 orang kali 5 regu kali 3 timbangan (Limapuluh, Aekkanopan, Pinawangan)=Rp1,125 miliar, kategori A2 sebesar Rp3,5 juta kali 15 orang kali 5 regu kali 4 timbangan (Tanjung Morawa 2, Sibolangit, Runding, Gebang)=Rp1, 050 miliar. Jadi totalnya Rp 2.175 miliar.

Biaya yang dikenai dalam penerbitan Surat Tugas personel timbangan: kategori B=sebesar Rp3 juta kali 15 orang kali 5 regu kali 4 timbangan (Dolok Marangir, Simpang Dua, Palsebelas, Tanjung Morawa 1) = Rp900 juta, kategori C Rp 3 juta kali 10 org kali 5 regu kali 2 timbangan (Sabungan, Kotanopan) = Rp300 juta. Totalnya Rp1,2 miliar. Surat tugas berlaku selama enam bulan, berarti dalam setahun biaya tersebut dikalikan 2.

Sumber: Bundelan Laporan Mahasiswa ke Kejatisu

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/