TEBINGTINGGI- Bandar sabu-sabu, Romulu Tambunan (29) bersama ayahnya, Edi Tambunan (55) warga Jalan Langsat Kota Tebingtinggi ditangkap Satuan Resmob dan Polres Tebingtinggi, Kamis (31/5) sore. Selain itu polisi juga menangkap tiga kawanan lainnya, yakni Muhammad Haidil Tanjung (30) warga Jalan Sakti Lubis Kota Tebingtinggi beserta Novi (16) dan Araimbi (16) warga Jalan Sakti Lubis Kota Tebingtinggi.
Barang buktiyang disita, uang Rp182 juta, sepujuk sofgun lengkap dengan peluru 39 butir, ganja 7 gram, pil ekstasi 23 butir, sabu-sabu 28 gram, alat hisap bong, handphon 14 buah, 2 timbangan elektronik, perhiasan emas lengkap dengan mainannya, dompet serta mobil putih BK 3 AO dan mobil Avanza BK1942 NH. Kesemua barang bukti itu milik Romulu Tambunan dan ayahnya Edi Tambunan.
Pengakuan Romulu Tambunan, dirinya menjadi bandar sabu sejak 7 bulan lalu. Barang haram didapatkan dari Medan. Untuk barang bukti uang senilai Rp182 juta adalah milik orang tuanya yang dititipkan kepadanya. “ Uang tersebut bukan milik saya, itu uang milik ibuku, tetapi sabu dan barang lainnya adalah milikku,” kata Romulu.
Orang tua Romulu, Edi Tambunan mengaku tidak mengetahui barang tersebut milik siapa, tetapi dirinya tidak menepis bahwa barang tersebut adalah milik anaknya.
Dua cewek yang ditangkap, Novi dan Arimbi mengaku hanya menumpang mobil milik ayah Romulu yang sedang keluar membeli goreng pisang. Sebelumnya mereka berdua tidak mengenal dengan Edi Tambunan. “ Kami tak kenal pak, kami tadi menumpang mobilnya untuk beli goreng, eh malah ditangkap petugas,” kesal Novi dan Arimbi.
Disebut-sebut oknum petugas polisi Mapolres Tebingtinggi ikut tertangkap, yakni berpangkat Brigadir CT .
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Ngemat Surbakti mengaku pihaknya belum menerima laporan secara jelas tentang adanya penangkapan CT itu. “ Besok Kapolres Tebingtinggi langsung memberikan keterangan,” kata AKP Ngemat. (mag-3)