277 Posbakum Hadir di Langkat, Warga Kini Lebih Mudah Akses Layanan Hukum

STABAT – Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, saat menghadiri peresmian Posbakum yang digelar Kementerian Hukum bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (10/6/2026).

Dalam program tersebut, Kabupaten Langkat tercatat memiliki 277 Posbakum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Secara keseluruhan, Sumatera Utara telah membentuk 6.110 Posbakum sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah.

Menurut Syah Afandin, kehadiran Posbakum menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah pedesaan, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan hukum.

“Ini merupakan solusi dan langkah awal yang sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dan mendapatkan akses terhadap keadilan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Posbakum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk berkonsultasi, mendapatkan pendampingan hukum, hingga menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat dan terjangkau tanpa harus menempuh proses yang rumit.

Posbakum sendiri memiliki empat fungsi utama, yakni memberikan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau perdamaian di luar pengadilan, serta memberikan rujukan kepada advokat jika diperlukan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut program Posbakum sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.

Menurut Bobby, masyarakat kini tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan hukum karena fasilitas tersebut telah tersedia di desa dan kelurahan masing-masing.

“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mendapatkan keadilan karena layanan tersebut telah hadir di desa dan kelurahan masing-masing,” katanya.

Bobby juga mengungkapkan bahwa pembentukan Posbakum di Sumatera Utara telah mencapai 100 persen dan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Program Posbakum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan secara digital untuk memastikan layanan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan hadirnya ratusan Posbakum di Kabupaten Langkat, masyarakat kini memiliki akses yang lebih dekat terhadap layanan hukum, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga hingga pelosok desa. (ted/ila)

STABAT – Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Langkat, Syah Afandin, saat menghadiri peresmian Posbakum yang digelar Kementerian Hukum bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Rabu (10/6/2026).

Dalam program tersebut, Kabupaten Langkat tercatat memiliki 277 Posbakum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan. Secara keseluruhan, Sumatera Utara telah membentuk 6.110 Posbakum sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum hingga ke tingkat paling bawah.

Menurut Syah Afandin, kehadiran Posbakum menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang berada di wilayah pedesaan, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan hukum.

“Ini merupakan solusi dan langkah awal yang sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dan mendapatkan akses terhadap keadilan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Posbakum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk berkonsultasi, mendapatkan pendampingan hukum, hingga menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat dan terjangkau tanpa harus menempuh proses yang rumit.

Posbakum sendiri memiliki empat fungsi utama, yakni memberikan konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau perdamaian di luar pengadilan, serta memberikan rujukan kepada advokat jika diperlukan.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut program Posbakum sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum.

Menurut Bobby, masyarakat kini tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan hukum karena fasilitas tersebut telah tersedia di desa dan kelurahan masing-masing.

“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mendapatkan keadilan karena layanan tersebut telah hadir di desa dan kelurahan masing-masing,” katanya.

Bobby juga mengungkapkan bahwa pembentukan Posbakum di Sumatera Utara telah mencapai 100 persen dan diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat.

Program Posbakum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Pemerintah juga akan melakukan pemantauan secara digital untuk memastikan layanan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan hadirnya ratusan Posbakum di Kabupaten Langkat, masyarakat kini memiliki akses yang lebih dekat terhadap layanan hukum, sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi seluruh warga hingga pelosok desa. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru