dr Faisal Arbie Sosilisasikan Perda No 4/2012, Lawan Pelayanan RS Tak Maksimal

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed, memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan.

Faisal Arbie menyebutkan, perda tersebut menegaskan bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.  “Artinya, perda ini menjamin tidak boleh ada masyarakat Kota Medan yang menerima pelayanan buruk terkait kesehatan,” ucap Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Timah 1 lingkungan 7, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Minggu (14/6/2026) sore.

Jika masih ada masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang buruk, maka Faisal Arbie mempersilakan masyarakat tersebut untuk melaporkan hal itu kepada dirinya.

Dikatakan politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie itu, hingga saat ini masih ada pihak RS yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh.”Alasan itu harus dilawan, kita mau berobat, bukan cari kamar. Soal kamar penuh itu urusan RS, bukan pasien. Kalau memang kamar penuh, RS tersebut wajib mencarikan kamar di RS lain untuk pasien tersebut, bukan justru menyuruh pasien itu untuk mencari kamar sendiri di RS lain,” katanya.

Ditegaskan Arbie, RS harus memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang datang. Setelah itu, RS dapat memproses pencarian ruang rawat inap, baik itu kamar rawta inap di RS tersebut maupun di RS lainnya. “Tapi masyarakat juga jangan terlalu pilih-pilih RS. Masyarakat jangan menolak saat misalnya puskesmas merujuk pasien ke RS Pirngadi, karena saat ini RS Pirngadi juga terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M.Biomed, memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan.

Faisal Arbie menyebutkan, perda tersebut menegaskan bahwa setiap masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.  “Artinya, perda ini menjamin tidak boleh ada masyarakat Kota Medan yang menerima pelayanan buruk terkait kesehatan,” ucap Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Timah 1 lingkungan 7, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Minggu (14/6/2026) sore.

Jika masih ada masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang buruk, maka Faisal Arbie mempersilakan masyarakat tersebut untuk melaporkan hal itu kepada dirinya.

Dikatakan politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie itu, hingga saat ini masih ada pihak RS yang menolak pasien dengan alasan kamar penuh.”Alasan itu harus dilawan, kita mau berobat, bukan cari kamar. Soal kamar penuh itu urusan RS, bukan pasien. Kalau memang kamar penuh, RS tersebut wajib mencarikan kamar di RS lain untuk pasien tersebut, bukan justru menyuruh pasien itu untuk mencari kamar sendiri di RS lain,” katanya.

Ditegaskan Arbie, RS harus memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang datang. Setelah itu, RS dapat memproses pencarian ruang rawat inap, baik itu kamar rawta inap di RS tersebut maupun di RS lainnya. “Tapi masyarakat juga jangan terlalu pilih-pilih RS. Masyarakat jangan menolak saat misalnya puskesmas merujuk pasien ke RS Pirngadi, karena saat ini RS Pirngadi juga terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru