082165018xxx
Kepada Yth Bapak Wali Kota Medan. Apa benar Pak dalam mengurus surat keterangan meninggal dunia dikenakan biaya sampai Rp500 ribu? Mohon Pak ditindaklanjuti. Kami perlu surat itu, tapi kami jangan diperas Pak. Terima kasih.
Tidak Ada Kutipan
Terimakasih atas informasinya. Kepada warga yang diberatkan agar membuat laporan ke Pemko Medan dengan mencantumkan bukti fisik agar dapat ditindaklanjuti. Warga dapat mengkonfirmasi biaya pengurusan langsung ke lurah dan camat terkait. Karena tidak ada pengutipan dalam bentuk apa pun untuk pengurusan surat keterangan. Kami juga akan teruskan laporan ke kecamatan tersebut. Namun, sangat kita sayangkan informasi iuni masih kurang lengkap.
Budi Haryono
Kabag Humas Pemko Medan