26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Menipu, PNS Pemprovsu Ditangkap

Uangnya untuk Mengurus jadi Camat

MEDAN-Oknum PNS yang bertugas di Biro Hukum Pemprovsu, AHT (48) ditangkap petugas Polsekta Medan Kota, Selasa (12/6), karena menipu rekannya sendiri, bernama Hendri Dumater Tampulon.

Menurut keterangan, warga Jalan Letda Sujono itu meminjam uang sebesar Rp4 juta kepada temannya. Uang itu dipinjam AHT, dengan dalih untuk mengurus menjadi camat.

“Modus tersangka meminjam uang korban untuk mengurus menjadi camat. AHT berjanji akan mengembalikan kepada korban pada tanggal 20 Oktober 2010. Tapi uang itu malah digunakan untuk keperluan pribadi dan sampai sekarang uang itu belum dikembalikan,” ujar Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat, Selasa (12/6).

Karena tak kunjung dikembalikan, korban pun geram. Terlebih lagi pelaku sudah sulit ditemui, saat ingin ditagih hutang-hutangnya. Kemudian korban membuat laporan di Polsekta Medan Kota.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat biodata bahwa dirinya pernah menduduki jabatan penting di pemerintahan dan organisasi KNPI,” beber Sandy.

Menurut Sandy, setelah menerima laporan korban, pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap tersangka, namun tersangka tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan. Atas dasar itu, kemudian Surat Perintah Penangkapan AHT pun dikeluarkan. “Tersangka kini sudah kita amankan,” sebut Sandy.

Sandy mengatakan, hingga Selasa petang, tersangka AHT masih diperiksa. AHT dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (mag-12)

Uangnya untuk Mengurus jadi Camat

MEDAN-Oknum PNS yang bertugas di Biro Hukum Pemprovsu, AHT (48) ditangkap petugas Polsekta Medan Kota, Selasa (12/6), karena menipu rekannya sendiri, bernama Hendri Dumater Tampulon.

Menurut keterangan, warga Jalan Letda Sujono itu meminjam uang sebesar Rp4 juta kepada temannya. Uang itu dipinjam AHT, dengan dalih untuk mengurus menjadi camat.

“Modus tersangka meminjam uang korban untuk mengurus menjadi camat. AHT berjanji akan mengembalikan kepada korban pada tanggal 20 Oktober 2010. Tapi uang itu malah digunakan untuk keperluan pribadi dan sampai sekarang uang itu belum dikembalikan,” ujar Kapolsekta Medan Kota, Kompol Sandy Sinurat, Selasa (12/6).

Karena tak kunjung dikembalikan, korban pun geram. Terlebih lagi pelaku sudah sulit ditemui, saat ingin ditagih hutang-hutangnya. Kemudian korban membuat laporan di Polsekta Medan Kota.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat biodata bahwa dirinya pernah menduduki jabatan penting di pemerintahan dan organisasi KNPI,” beber Sandy.

Menurut Sandy, setelah menerima laporan korban, pihaknya sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap tersangka, namun tersangka tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan. Atas dasar itu, kemudian Surat Perintah Penangkapan AHT pun dikeluarkan. “Tersangka kini sudah kita amankan,” sebut Sandy.

Sandy mengatakan, hingga Selasa petang, tersangka AHT masih diperiksa. AHT dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan di atas lima tahun penjara. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/