25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Dugaan Korupsi Dishub Sumut, Kejatisu Belum Lakukan Penyidikan

MEDAN-Laporan dugaan kasus korupsi di Dishubsu belum disidik jaksa. Pasalnya, belum ditemukan bukti yang cukup.

“Belum ada penyidikan. Karena kita belum menemukan bukti-bukti yang cukup. Kalau memang belakangan ini ada aksi unjuk rasa yang meminta dugaan korupsi itu diusut itu jangan dijadikan unsur untuk saling menzolimi,” ujar Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (15/6).

Menurutnya, jika memang ada bukti yang kuat akan disidik. “Jadi memang belum ada kita lakukan penyidikan, bila ada bukti, pasti diproses,” ucapnya.
Pengamat anggaran, Elfenda Ananda meminta Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho mengambil sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kadishub Sumut, Rajali SSos.

“Laporan mahasiswa dan masyarakat itu adalah bukti awal. Jika tidak ada perkembangan, ada baiknya kalau persoalan itu dilaporkan ke institusi penegak hukum yang lebih tinggi tingkatannya. Bagi Plt Gubsu, ini harus menjadi perhatian,” tegas Elfenda Ananda.

Dijelaskannya, secara kasat mata banyak hal yang menyimpang terjadi di Dishubsu, terlebih pada konteks keberadaan jembatan timbang. Tidak hanya dari persoalan regulasi jabatan, tapi juga tingkah dan tindak-tanduk petugas-petugas di jembatan timbang.

Elfenda menegaskan, Plt Gubsu berhak melakukan evaluasi. Baik evaluasi kinerja maupun jabatan. Jika secara signifikan kinerja dari Kadishubsu dan oknum-oknum di dinas yang menangani perhubungan di Sumut itu.

Kasus dugaan korupsi Dishubsu yang dilaporkan ke Kejatisu melibatkan Kadishubsu, yang diduga memperkaya diri dengan mengalihkan substansi Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang.

Dugaan korupsi tersebut antara lain, Kadishubsu, Rajali SSos menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.(far/ari)

MEDAN-Laporan dugaan kasus korupsi di Dishubsu belum disidik jaksa. Pasalnya, belum ditemukan bukti yang cukup.

“Belum ada penyidikan. Karena kita belum menemukan bukti-bukti yang cukup. Kalau memang belakangan ini ada aksi unjuk rasa yang meminta dugaan korupsi itu diusut itu jangan dijadikan unsur untuk saling menzolimi,” ujar Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare, Jumat (15/6).

Menurutnya, jika memang ada bukti yang kuat akan disidik. “Jadi memang belum ada kita lakukan penyidikan, bila ada bukti, pasti diproses,” ucapnya.
Pengamat anggaran, Elfenda Ananda meminta Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho mengambil sikap tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kadishub Sumut, Rajali SSos.

“Laporan mahasiswa dan masyarakat itu adalah bukti awal. Jika tidak ada perkembangan, ada baiknya kalau persoalan itu dilaporkan ke institusi penegak hukum yang lebih tinggi tingkatannya. Bagi Plt Gubsu, ini harus menjadi perhatian,” tegas Elfenda Ananda.

Dijelaskannya, secara kasat mata banyak hal yang menyimpang terjadi di Dishubsu, terlebih pada konteks keberadaan jembatan timbang. Tidak hanya dari persoalan regulasi jabatan, tapi juga tingkah dan tindak-tanduk petugas-petugas di jembatan timbang.

Elfenda menegaskan, Plt Gubsu berhak melakukan evaluasi. Baik evaluasi kinerja maupun jabatan. Jika secara signifikan kinerja dari Kadishubsu dan oknum-oknum di dinas yang menangani perhubungan di Sumut itu.

Kasus dugaan korupsi Dishubsu yang dilaporkan ke Kejatisu melibatkan Kadishubsu, yang diduga memperkaya diri dengan mengalihkan substansi Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang.

Dugaan korupsi tersebut antara lain, Kadishubsu, Rajali SSos menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.(far/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/