Sesuai dengan pemberitaan di Halaman 19 Publik Interaktif Harian Sumut Pos mengenai bantaun siswa miskin (BSM) di SMP Negeri 41 Medan, apa yang dituduhkan oleh si pengirim SMS tidak benar adanya.
Dari penjelasan Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan sudah sangat menjelaskan dan cukup arif serta bijaksana. Bapak kepala dinas menjelaskan bahwa surat yang ditandatangani siswa merupakan surat kuasa, bukan surat pernyataan. Surat tersebut memang dibutuhkan kepala sekolah untuk data pengambilan dana BSM ke kantor pos. Dan data tersebut juga harus disertai surat keterangan dari kepala sekolah, photo copy raport dan kartu pelajar siswa yang bersangkutan.
Siswa yang menerima BSM ini ada 61 orang secara keseluruhan. Ada 37 orang dari kelas IX dan 24 orang dari kelas VII dan VIII. Dari keseluruhan itu ada sembilan orang siswa lagi yang belum melakukan penandatanganan surat kuasa.
Karena itu pula pihak kantor pos belum bisa mencairkan dana BSM tersebut, karena mereka baru bisa menerima data siswa secara kolektif atau secara keseluruhan. Untuk itu diimbau kepada orangtua siswa agar lebih bersabar. Dan diharapkan pula pada hari Senin (18/6) nanti sembilan orang siswa yang belum menandatangani surat kuasa tersebut dapat datang ke sekolah untuk menandatanganinya.
Kami juga menjelaskan, saat menandatangani surat kuasa, siswa bisa langsung mengetahui jumlah uang yang bakal diterimanya. Kami sama sekali tidak ada menutup-nutupi informasi yang harus diterima siswa.
Setelah dana tersebut dicairkan pihak kantor pos dan diterima kepala sekolah, maka orangtua siswa bersangkutan akan dipanggil ke sekolah untuk menerima bantuan tersebut. Terima kasih.
Marolop Hutagaol
Kepala SMP Negeri 41 Medan