25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Jaksa: Harus Ada Dokumen Pendukung

Dugaan Korupsi Dishub Sumut

MEDAN-Kejatisu belum juga menyelidiki kasus dugaan korupsi di Dishubsu. Alasannya, belum memiliki data lengkap. “Penyidik juga harus memiliki data atau dokumen pendukung untuk menyelidiki kasus tersebut. Jadi kalau memang ada pengaduan dari masyarakat, harus dibarengi dokumen yang kuat, agar penyidik memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare, Selasa (19/6).

Menurutnya, selama ini tim penyidik hanya menerima laporan dan pengaduan saja tanpa dibarengi bukti. “Dugaan kasus korupsi itu banyak, tapi hanya sebatas dugaan tidak dibarengi dokumen pendukung.

Kalau semua pejabat kita periksa tanpa ada bukti yang kuat, bisa-bisa penyidik dianggap menyalahgunakan kewenangan,” ujar Marcos.

Saat ini, katanya, tim penyidik Kejatisu hanya bisa menunggu masukan serta memprioritaskan laporan yang memiliki dokumen lengkap.
“Kita akan jemput bola kasus, tapi juga harus didukung dokumen lengkap. Tapi semua laporan yang diterima, akan diteliti oleh tim penyidik,” terangnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Dishubsu melibatkan Kadishubsu, Rajali SSos. Dalam kasus tersebut, Rajali SSos diduga memperkaya diri dengan mengalihkan substansi Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang.

Dugaan korupsi tersebut antara lain, Kadishubsu, Rajali SSos menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi. Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000. Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.

Sekretaris Dishubsu Ali Amas Hasibuan yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait, bukti-bukti setoran yang merupakan hasil temuan mahasiswa yang pada akhirnya dilaporkan ke Kejatisu, mengaku belum melihat hasil temuan tersebut secara langsung.
“Bagaimana saya mau menanggapinya, jika saya saja tidak melihat langsung bukti itu,” jawabnya singkat.(far/ari)

Dugaan Korupsi Dishub Sumut

MEDAN-Kejatisu belum juga menyelidiki kasus dugaan korupsi di Dishubsu. Alasannya, belum memiliki data lengkap. “Penyidik juga harus memiliki data atau dokumen pendukung untuk menyelidiki kasus tersebut. Jadi kalau memang ada pengaduan dari masyarakat, harus dibarengi dokumen yang kuat, agar penyidik memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Marcos Simaremare, Selasa (19/6).

Menurutnya, selama ini tim penyidik hanya menerima laporan dan pengaduan saja tanpa dibarengi bukti. “Dugaan kasus korupsi itu banyak, tapi hanya sebatas dugaan tidak dibarengi dokumen pendukung.

Kalau semua pejabat kita periksa tanpa ada bukti yang kuat, bisa-bisa penyidik dianggap menyalahgunakan kewenangan,” ujar Marcos.

Saat ini, katanya, tim penyidik Kejatisu hanya bisa menunggu masukan serta memprioritaskan laporan yang memiliki dokumen lengkap.
“Kita akan jemput bola kasus, tapi juga harus didukung dokumen lengkap. Tapi semua laporan yang diterima, akan diteliti oleh tim penyidik,” terangnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Dishubsu melibatkan Kadishubsu, Rajali SSos. Dalam kasus tersebut, Rajali SSos diduga memperkaya diri dengan mengalihkan substansi Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang.

Dugaan korupsi tersebut antara lain, Kadishubsu, Rajali SSos menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi. Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000. Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.

Sekretaris Dishubsu Ali Amas Hasibuan yang dikonfirmasi Sumut Pos terkait, bukti-bukti setoran yang merupakan hasil temuan mahasiswa yang pada akhirnya dilaporkan ke Kejatisu, mengaku belum melihat hasil temuan tersebut secara langsung.
“Bagaimana saya mau menanggapinya, jika saya saja tidak melihat langsung bukti itu,” jawabnya singkat.(far/ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/