26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

29 Negara Bebaskan Visa bagi Indonesia

JAKARTA- Kesempatan untuk mempererat hubungan kerjasama dan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara lain, makin terbuka lebar. Pemerintah Indonesia kembali mengadakan persetujuan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dengan empat negara. Antara lain, Swiss, Slovenia, Bosnia Herzegovina dan Belarus.

Dengan adanya empat negara yang bergabung, akan ada peningkatan kerjasama bilateral di segala bidang dengan keempat negara tersebut,”ujar Direktur Informasi dan Media Kemenlu, P.L.E Priatna di kantornya, kemarin (27/6).
“Priatna menguraikan, persetujuan bebas visa di Swiss mulai berlaku sejak 22 April 2011, sementara Slovenia mulai 2 Juni lalu. Pemberlakuan bebas visa diplomatik dan dinas di Bosnia Herzegovina berlaku sejak 1 Juli lalu, dan Belarus pada 9 Juli lalu. “Kita menyambut baik bergabungnya keempat negara ini,”ujar dia.

Priatna mengungkapkan, persetujuan bebas visa tersebut merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kegiatan saling kunjung pemimpin negara dan pejabat Indonesia dengan negara-negara penandatangan. Seperti diketahui, paspor dinas diperuntukkan bagi para pejabat atau pegawai instansi pemerintah yang berniat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sementara paspor diplomatik digunakan oleh pejabat Kemenlu yang memiliki status diplomatik. “Untuk siapa saja dari instansi pemerintah yang bisa mendapatkan paspor dinas, makin dipermudah dengan adanya persetujuan bebas visa ini,”jelasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, sudah  29 negara melakukan persetujuan bebas visa diplomatik dan dinas dengan Indonesia. Hal tersebut menunjukkan Indonesia memiliki performa diplomatik yang kuat di mata dunia. (ken/jpnn)

JAKARTA- Kesempatan untuk mempererat hubungan kerjasama dan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara lain, makin terbuka lebar. Pemerintah Indonesia kembali mengadakan persetujuan bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dengan empat negara. Antara lain, Swiss, Slovenia, Bosnia Herzegovina dan Belarus.

Dengan adanya empat negara yang bergabung, akan ada peningkatan kerjasama bilateral di segala bidang dengan keempat negara tersebut,”ujar Direktur Informasi dan Media Kemenlu, P.L.E Priatna di kantornya, kemarin (27/6).
“Priatna menguraikan, persetujuan bebas visa di Swiss mulai berlaku sejak 22 April 2011, sementara Slovenia mulai 2 Juni lalu. Pemberlakuan bebas visa diplomatik dan dinas di Bosnia Herzegovina berlaku sejak 1 Juli lalu, dan Belarus pada 9 Juli lalu. “Kita menyambut baik bergabungnya keempat negara ini,”ujar dia.

Priatna mengungkapkan, persetujuan bebas visa tersebut merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kegiatan saling kunjung pemimpin negara dan pejabat Indonesia dengan negara-negara penandatangan. Seperti diketahui, paspor dinas diperuntukkan bagi para pejabat atau pegawai instansi pemerintah yang berniat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sementara paspor diplomatik digunakan oleh pejabat Kemenlu yang memiliki status diplomatik. “Untuk siapa saja dari instansi pemerintah yang bisa mendapatkan paspor dinas, makin dipermudah dengan adanya persetujuan bebas visa ini,”jelasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, sudah  29 negara melakukan persetujuan bebas visa diplomatik dan dinas dengan Indonesia. Hal tersebut menunjukkan Indonesia memiliki performa diplomatik yang kuat di mata dunia. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/