Kasus Narkoba Mantan Wadir Narkoba Poldasu
MEDAN-Direktur Reserse Narkoba (Dir Narkoba) Poldasu Kombes Pol Drs Anjdar Dewanto membantah apa yang disampaikan mantan Wadir Narkoba Poldasu, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat, saat sidang di Pengadilan Negeri Medan yang digelar, Senin (2/7) lalu.
Andjar menyebut segala tuduhan yang disampaikan mantan bawahannya itu adalah untuk pembelaan dirinya saja.
“Bullshit (omong kosong) itu semua. Dia (Apriyanto, Red) sedang membentuk opini untuk pembelaan saja,” ujar Andjar saat dikonfirmasi, Rabu (4/7) petang.
“Tangkapan kami tidak minim, mana ada uang untuk operasional saya makan. Ada 12 laporan perkara kami setiap bulan. Tangkapan mencapai 30,” sebut Andjar.
Dikatakan Anjdar, segala tuduhan yang ditujukan Apriyanto kepadanya sempat membuat Mabes Polri gerah.
“Sejak dua bulan yang lalu satuan Pengamanan Internal, Subdit IV Dit Narkoba dan Bidang Hukum sudah mengecek. Jelas-jelas dari pemeriksaan itu, apa yang dikatakan Apriyanto tidak benar adanya,” sebut Andjar.
Anjdar menyebutkan, Apriyanto hanya membangun image agar dinyatakan tidak bersalah.
“Saya yakin jaksa tidak akan memojokkan saya tentang saya merekayasa atau tidak. Apa yang kami lakukan, mulai dari proses penangkapan, penahanan sampai pemanggilan untuk dimintai keterangan sudah memenuhi prosedur,” ungkap Andjar.
Disebutkan perwira berpangkat melati tiga itu, apa yang dilakukan pihaknya saat razia di D’Core juga tidak ada direkayasa.
“Sebelum razia di D’core Jalan Merak Jingga, dia (Apriyanto, Red) juga sudah diberitahu. Jelas tidak ada rekayasa. Apriyanto juga ikut dalam rapat sebelum penggerebekan,” sebut Andjar.
Disebutkan Andjar, Apriyanto sempat diperintahkan untuk menemani mantan Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Anjan Pramuka ke Berastagi.
“Hari Kamis (sehari sebelum penggerebekan di D’Core) saya suruh Apriyanto menemani Pak Anjan ke Berastagi. Tapi Apriyanto tidak mau dengan alasan mau pergi ke Bangkok,” tegas Andjar.
Nah, setelah Dit Narkoba Poldasu melakukan razia di tempat hiburan malam D’Core Paramount itu, diamankanlah tiga orang. Mereka adalah Jonson Jingga alias JJ pemilik D’Core, Ade Irawan (Pelayan) dan Sri Agustina (pengunjung).
Setelah dilakukan pengembangan, JJ dan Ade Irawan mengaku 8 butir pil happy five (H5), adalah milik Apriyanto.
“Apriyanto sempat membantah apa yang dikatakan JJ dan Ade Irawan tidak benar. Kemudian kami tahan Ade Irawan. Dalam pemeriksaan Ade mangaku kalau dia akan menyerahkan pil tersebut kepada Apriyanto,” ungkap Andjar.
Dari hasil pemeriksaan, Andjar mengatakan baik JJ, Ade Irawan dan Sri Agustina mengaku kalau barang haram itu adalah milik Apriyanto.
“Ketiganya mengaku 8 buti pil happy five itu milik Apriyanto. Tidak mungkin kami tidak memeriksa Apriyanto. Kalau ada unsur rekayasa, JJ sebagai pemilik D’Core pasti tidak mau ditahan dan sekarang JJ masih di sel,” tukas Andjar.
Andjar mengatakan siap menunggu hasil sidang Apriyanto.
“Saya siap menunggu apa hasil putusan sidang nanti. Nggak ada masalah sama saya. Terserah mau apalagi yang dibunyikan Apriyanto,” pungkas Andjar.
Selain menyebut adanya intervensi Dir Narkoba Poldasu kepadanya, Apriyanto juga sempat menyebut kalau hasil tes urine dirinya juga direkayasa. Mantan Kepala Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu, Kombes Pol Kombes Pol Ir Chomsi Syafrian Simin yang saat ini menjabat sebagai pemeriksa utama Puslabfor Bareskrim Mabes Polri tidak mau ambil pusing.
“Pemeriksaan tes urine Apriyanto sudah sesuai prosedur. Saya tidak main-main dengan tugas saya. Ini menyangkut hidup orang banyak, jadi saya tidak ada merekayasa. Kalau hasilnya positif ya memang positif,” ujar Chomsi.
Sebelumnya, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat membacakan nota pembelaannya sendiri atas perkara kepemilikan narkotika jenis happy five, di Pengadilan Negeri Selasa (3/7) lalu.
Pada perkara bernomor Reg Perkara PDM-565/Euh.2/MDN/06/2012, Apriyanto lagi-lagi megaku kasus yang dihadapinya tersebut merupakan rekayasa dari mantan atasannya Direktur Narkoba Polda Sumut, yang ia sebut bertujuan untuk menghancurkan karirnya dengan cara memaksakan keterlibatannya.
Dalam sidang itu, Apriyanto menyebut persoalan utama dalam perkara yang menjeratnya bukanlah keterlibatannya dalam penggunaan psikotropika jenis happy five yang dilakukan oleh Jhonson Jingga, Sri Agustina, Ade Hendrawa dan Wina Harahap (Berkas Terpisah), sebagaimana yang dituangkan JPU dalam materi tuntutan.
Apriyanto menyebut, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Anjar Dewanto berniat untuk menyingkirkan dirinya dari jabatan Wadir dengan memanfaatkan persoalan Jhonson Jingga dan Sri Agustina, yang kebetulan kenal baik dengannya.
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang putusan akan digelar pada 10 Juli mendatang. (mag-12)