Korupsi Anggaran Kesbang Linmas
MEDAN-Kejari Medan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Syahri Muda Hasibuan, mantan Bendahara Kesbangpol dan Linmas Sumut, terkait kasus korupsi anggaran Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Sumut tahun anggaran 2010, yang telah merugikan negara sedikitnya Rp2,9 miliar.
“Sebelumnya Syahri Muda Hasibuan dan Darwinsyah yang merupakan mantan Kepala Kesbang Linmas Sumut telah kita tetapkan tersangka. Tapi saat ini tersangka Syahri Muda Hasibuan kembali kita panggil dan diperiksa. Di sini posisinya sebagai saksi atas tersangka Darwinsyah,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Robinson Sitorus, Senin (9/7).
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut, pertanyaan dari tim penyidik Kejari Medan hanya seputar pengeluaran atau aliran dana tersebut.
“Pemeriksaan ini hanya untuk penajaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja. Dimana sedikitnya 9 pertanyaan yang kita lontarkan. Ini sudah pemanggilan kedua dimana sebelumnya ada 40 pertanyaan dari tim penyidik Kejari Medan yang harus dijelaskan tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan Robinson, berdasarkan hasil penyidikan dari tim Penyidik Kejari Medan, ditemukan bahwa Darwinsyah dua kali menerima uang korupsi tersebut melalui perantaraan sopir pribadinya, Sofian. Dimana penerimaan penerimaan pertama sebesar Rp250 juta dan penerimaan kedua sebesar Rp50 juta pada 2010 lalu.
“Jadi dari pengakuan sopirnya kepada tim penyidik, diketahui bahwa sopir tersebut menjadi perantara dalam menerima uang haram tadi. Artinya sopir tersebut dititipkan uang oleh tersangka Syahri Muda Hasibuan untuk diberikan kepada Darwinsyah. Jadi dia (sopir) sebagai perantara disini,” jelas Robinson.
Dalam kasus korupsi tersebut, saat ini tim penyidik Kejari Medan, tengah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk mengetahui secara pasti berapa kerugian negara.
“Saat ini, penyelewengan keuangan negara sekitar Rp4 miliar yang kita temukan. Tapi tersangka sudah mengem balikan Rp1,1 miliar. Jadi sisanya sebesar Rp2,9miliar. Aliran dananya tidak jelas,” sebutnya.
Lebih lanjut menurut Robinson, dalam kasus korupsi itu, modus keduanya yaitu dengan tidak melakukan pengembalian sejumlah sisa anggaran kegiatan di Kesbang Linmas Sumut tahun 2010 yang harusnya di stor ke rekening Provinsi. Selain itu, pajak senilai Rp700 juta yang tidak di stor ke kas daerah serta sisa kegiatan untuk dana organisasi masyarakat dan LSM sebesar Rp 1,4 miliar.
Sambung Robinson, dijadwalkan hari ini, Selasa (10/7), tim Pidsus Kejari Medan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka Darwinsyah untuk diperiksa kembali.
“Tersangka terbukti bertanggungjawab atas perkara korupsi itu. Tersangka akan dipanggil kembali untuk diperiksa,” ungkapnya.
Ditambahkan Robinson, hingga kini sudah 14 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya. Dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut, tidak terfokus pada jajaran Kesbang Linmas saja. Terdapat pula beberapa saksi yang berasal dari ekspektorat, asisten IV serta Kabiro Keuangan Pemprov Sumut. (far)