26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Koordinator dan Pejabat Keuangan Diperiksa

Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 Miliar di Pirngadi

MEDAN-Penyidik Kejatisu kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di RSUD dr Pirngadi Medan, terkait kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) tahun 2009-2010 senilai Rp7,7 miliar.

Dalam pemeriksaan tersebut, M Abduh, selaku koordinator SIR serta pejabat di bagian keuangan turut dipanggil.

“Hari ini (kemarin, Red) memang ada beberapa pejabat  di Pirngadi yang menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini koordinator SIR juga dipanggil serta pejabat di bagian keuangan,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Rabu (11/7).
Namun, Marcos enggan membeberkan nama-nama pejabat bagian keuangan RSUD dr Pirngadi Medan yang menjalani pemeriksaan dengan alasan kepentingan penyidikan.

“Tentunya bagian penyidik yang lebih tahu. Karena saya tidak boleh sembarangan masuk saat pemeriksaan,” elaknya.

Menurut Marcos, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pendalaman penyidikan.
“Memang hasil dari tim IT USU sudah diterima. Tapi masih dibutuhkan lagi beberapa keterangan saksi dan masih banyak yang perlu dipelajari dari keterangan para saksi seperti mengenai tupoksi mereka saat menjabat,” ujarnya.

Bahkan, Marcos mengaku hingga kini belum diketahui berapa kerugian negara secara ril akibat kasus korupsi SIR tersebut. Padahal proses penyelidikan dilakukan sejak 5 April 2012 lalu. Selanjutnya status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tim penyidik masih menunggu hasil dari BPKP. Belum diketahui berapa kerugian negara secara ril. Hasil IT juga masih dipelajari. Nanti baru bisa diketahui berapa kerugian negara dan bisa ditentukan tersangka. Nantilah hasil akhirnya di umumkan,” jelasnya.

Pengamat Hukum Sumut, Farid Wajdi mengatakan Kejatisu terkesan lamban dalam menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Padahal, kasus itu sudah berjalan cukup lama. Untuk itu, pihaknya mendesak Kejatisu agar segera menetapkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut.

“Segera tetapkan tersangka. Jangan membuat informasi yang simpang siur. Sehingga kesannya, pejabat hanya untuk memuaskan masyarakat. Jika memang sudah ada tersangkanya, Kejatisu secepatnya untuk memberitahukan kepada masyarakat. Jangan menutup-nutupi kasus ini,” tegasnya.
Menurutnya, lambatnya penanganan kasus korupsi SIR di Pirngadi menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja Kejatisu.

“Kita tahu, penyelesaian kasus korupsi membutuhkan waktu. Tapi jangan sampai penyelesaian ini menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Atau memang SDM di Kejatisu yang kurang sehingga untuk menyelesaikan kasus korupsi ini sangat lamban dan terkesan jalan ditempat,” bebernya.

Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek SIR Rp7,7 Miliar di Pirngadi

MEDAN-Penyidik Kejatisu kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di RSUD dr Pirngadi Medan, terkait kasus dugaan korupsi dana Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) tahun 2009-2010 senilai Rp7,7 miliar.

Dalam pemeriksaan tersebut, M Abduh, selaku koordinator SIR serta pejabat di bagian keuangan turut dipanggil.

“Hari ini (kemarin, Red) memang ada beberapa pejabat  di Pirngadi yang menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini koordinator SIR juga dipanggil serta pejabat di bagian keuangan,” ujar Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare, Rabu (11/7).
Namun, Marcos enggan membeberkan nama-nama pejabat bagian keuangan RSUD dr Pirngadi Medan yang menjalani pemeriksaan dengan alasan kepentingan penyidikan.

“Tentunya bagian penyidik yang lebih tahu. Karena saya tidak boleh sembarangan masuk saat pemeriksaan,” elaknya.

Menurut Marcos, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pendalaman penyidikan.
“Memang hasil dari tim IT USU sudah diterima. Tapi masih dibutuhkan lagi beberapa keterangan saksi dan masih banyak yang perlu dipelajari dari keterangan para saksi seperti mengenai tupoksi mereka saat menjabat,” ujarnya.

Bahkan, Marcos mengaku hingga kini belum diketahui berapa kerugian negara secara ril akibat kasus korupsi SIR tersebut. Padahal proses penyelidikan dilakukan sejak 5 April 2012 lalu. Selanjutnya status penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tim penyidik masih menunggu hasil dari BPKP. Belum diketahui berapa kerugian negara secara ril. Hasil IT juga masih dipelajari. Nanti baru bisa diketahui berapa kerugian negara dan bisa ditentukan tersangka. Nantilah hasil akhirnya di umumkan,” jelasnya.

Pengamat Hukum Sumut, Farid Wajdi mengatakan Kejatisu terkesan lamban dalam menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Padahal, kasus itu sudah berjalan cukup lama. Untuk itu, pihaknya mendesak Kejatisu agar segera menetapkan siapa saja yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut.

“Segera tetapkan tersangka. Jangan membuat informasi yang simpang siur. Sehingga kesannya, pejabat hanya untuk memuaskan masyarakat. Jika memang sudah ada tersangkanya, Kejatisu secepatnya untuk memberitahukan kepada masyarakat. Jangan menutup-nutupi kasus ini,” tegasnya.
Menurutnya, lambatnya penanganan kasus korupsi SIR di Pirngadi menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap kinerja Kejatisu.

“Kita tahu, penyelesaian kasus korupsi membutuhkan waktu. Tapi jangan sampai penyelesaian ini menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Atau memang SDM di Kejatisu yang kurang sehingga untuk menyelesaikan kasus korupsi ini sangat lamban dan terkesan jalan ditempat,” bebernya.

Sebelumnya, Kejatisu  melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 20 orang. Mereka yang diperiksa pejabat dari RSUD dr Pirngadi Medan dan PT Buana. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) senilai Rp7,7 miliar.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah dr Nasrullah Anas, Kepala Instalasi, Bendahara dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Medan. Mereka diperiksa terkait korupsi dana sebesar Rp7,7 miliar pada anggaran 2009-2010 yang bersumber dari swakelola.

Dalam kasus SIR ini RSUD dr Pirngadi bekerjasama dengan PT Buana dalam pengelolaan SIR. Sistem ini dibangun untuk mengetahui transaksi di setiap instalasi di rumah sakit milik pemerintah. Dalam sistem kerjasamanya pengelola SIR bagi hasil sebesar 7 persen dari omset .Tahun 2010 sistem berhenti tapi bagi hasil terus berlangsung. (far)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/