29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Poldasu Tes Urine Anggota DPRD Labuhanbatu

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

MEDAN- Rudi Hartono (RH), anggota DPRD Labuhanbatu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kamis (26/7).

RH tiba di markas Dit Narkoba Poldasu, sekira pukul 12.00 WIB. Tanpa didampingi pengacara, Rudi diperiksa secara intensif di ruang Subdit II Dit Narkoba Poldasu. Selain menjalani pemeriksaan, RH juga menjalani tes urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu.

Rudi dipanggil penyidik Dit Narkoba, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dia menjadi saksi dalam kasus kepemilikan sabu 0,35 gram dengan tersangka Hidayat Hasibuan (anggota DPRD Labuhanbatu) dan Andi Siagian (Ketua LSM), yang tertangkap basah sedang memakai sabu di Mess Pemda Labuhanbatu Jalan HM Joni Medan pada bulan yang lalu.

“Kami panggil dia sebagai saksi. Soalnya dari keterangan Hidayat Hasibuan, dia (RH,red) juga ikut memakai sabu saat Dit Narkoba Poldasu melakukan penggerebekan di Mess tersebut. Namun, saat kami menggerebak dia sudah tidak berada di tempat itu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto, Kamis (26/7) siang.
Andjar mengatakan, tes urine yang dilakukan adalah sebagai petunjuk saja. “Tes urine ini untuk petunjuk saja. Sejauh ini status RH masih saksi,” beber Andjar.

Saat disinggung apakah status RH sewaktu-waktu bisa saja dinaikkan menjadi tersangka, Andjar tidak membantahnya. “Bisa saja. Kalau ditemukan bukti-bukti yang cukup, dia (RH,red) bisa dijadikan sebagai tersangka. Bukti itu seperti pengakuan para tersangka dan IT,” sebut Andjar.
Pantauan Sumut Pos, hinga Kamis petang, RH masih terus menjalani pemeriksaan. RH juga belum mau memberi keterangan mengenai pemanggilan dirinya tersebut. “Kalau hari ini tidak selasai, pemeriksaan akan dilanjutkan besok (hari ini,red),” pungkas Andjar.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kamis (17/5) lalu, Ditres Narkoba Poldasu menangkap dua tersangka pemakai sabu di salah satu kamar di Mess Pemda Labuhan Batu. Salah seorang diantaranya adalah Hidayat Hasibuan, yang juga anggota DPRD Labuhanbatu. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 0,35 gram sabu-sabu beserta alat hisap bong.

Rudi Hartono yang ditemui usai pemeriksaan, membantah kalau dirinya ikut menikmati sabu-sabu di dalam kamar Mess Pemkab Labuhanbatu Jalan HM Joni Medan. “Saya tidak ikut menikmati sabu tersebut,” tegas Rudi.

Namun, dia membenarkan kalau kamar di Mess Pemkab Labuhanbatu yang akan dipakai dirinya untuk bermalam bersama Hidayat Hasibuan di booking atas namanya. “Memang kamar itu saya yang boking. Tapi saat mereka (Hidayat Hasibuan) memakai sabu-sabu di dalam kamar itu, saya sedang pergi ke RS Elisabeth untuk menjenguk paman saya. Saya juga tidak ada ikut menghisap ‘barang haram’ itu,” tukas Rudi. (mag-12)

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

MEDAN- Rudi Hartono (RH), anggota DPRD Labuhanbatu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Kamis (26/7).

RH tiba di markas Dit Narkoba Poldasu, sekira pukul 12.00 WIB. Tanpa didampingi pengacara, Rudi diperiksa secara intensif di ruang Subdit II Dit Narkoba Poldasu. Selain menjalani pemeriksaan, RH juga menjalani tes urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Poldasu.

Rudi dipanggil penyidik Dit Narkoba, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dia menjadi saksi dalam kasus kepemilikan sabu 0,35 gram dengan tersangka Hidayat Hasibuan (anggota DPRD Labuhanbatu) dan Andi Siagian (Ketua LSM), yang tertangkap basah sedang memakai sabu di Mess Pemda Labuhanbatu Jalan HM Joni Medan pada bulan yang lalu.

“Kami panggil dia sebagai saksi. Soalnya dari keterangan Hidayat Hasibuan, dia (RH,red) juga ikut memakai sabu saat Dit Narkoba Poldasu melakukan penggerebekan di Mess tersebut. Namun, saat kami menggerebak dia sudah tidak berada di tempat itu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Drs Andjar Dewanto, Kamis (26/7) siang.
Andjar mengatakan, tes urine yang dilakukan adalah sebagai petunjuk saja. “Tes urine ini untuk petunjuk saja. Sejauh ini status RH masih saksi,” beber Andjar.

Saat disinggung apakah status RH sewaktu-waktu bisa saja dinaikkan menjadi tersangka, Andjar tidak membantahnya. “Bisa saja. Kalau ditemukan bukti-bukti yang cukup, dia (RH,red) bisa dijadikan sebagai tersangka. Bukti itu seperti pengakuan para tersangka dan IT,” sebut Andjar.
Pantauan Sumut Pos, hinga Kamis petang, RH masih terus menjalani pemeriksaan. RH juga belum mau memberi keterangan mengenai pemanggilan dirinya tersebut. “Kalau hari ini tidak selasai, pemeriksaan akan dilanjutkan besok (hari ini,red),” pungkas Andjar.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kamis (17/5) lalu, Ditres Narkoba Poldasu menangkap dua tersangka pemakai sabu di salah satu kamar di Mess Pemda Labuhan Batu. Salah seorang diantaranya adalah Hidayat Hasibuan, yang juga anggota DPRD Labuhanbatu. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 0,35 gram sabu-sabu beserta alat hisap bong.

Rudi Hartono yang ditemui usai pemeriksaan, membantah kalau dirinya ikut menikmati sabu-sabu di dalam kamar Mess Pemkab Labuhanbatu Jalan HM Joni Medan. “Saya tidak ikut menikmati sabu tersebut,” tegas Rudi.

Namun, dia membenarkan kalau kamar di Mess Pemkab Labuhanbatu yang akan dipakai dirinya untuk bermalam bersama Hidayat Hasibuan di booking atas namanya. “Memang kamar itu saya yang boking. Tapi saat mereka (Hidayat Hasibuan) memakai sabu-sabu di dalam kamar itu, saya sedang pergi ke RS Elisabeth untuk menjenguk paman saya. Saya juga tidak ada ikut menghisap ‘barang haram’ itu,” tukas Rudi. (mag-12)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/