Sudah 7 Tahun Pensiun Belum Juga Pindah
MEDAN- Petugas Sat Pol PP Pemprov Sumut melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah mantan Kepala Kesbang Linmas Pemprov Sumut, Kol Inf (purna) Edie Aman Saragi SE MBA, di Jalan Gajah Mada, Selasa (31/7) siang. Aksi eksekusi ini sempat terhalang, pasalnya pemilik rumah dan anaknya tak terima dengan eksekusi pengosongan tersebut dan sempat menghalang-halangi petugas.
Informasi yang dihimpun, petugas Satpol PP Pemprov Sumut dipimpin Kepala Biro Perlengkapan dan Perawatan Pemprovsu, Syafruddin dan Kepala Dinsos Sumut, Robertson melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas mantan Kepala Kesbang Linmas Pemprov Sumut, Kol Inf Edie Aman Saragi SE MBA di Jalan Gajah Mada.
Eksekusi pengosongan rumah dinas tersebut sempat mendapatkan perlawanan. Na mun, petugas Satpol PP Pemprov Sumut tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah.
Kepala Biro Perlengkapan dan Perawatan Pemprovsu, Syafruddin mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat perintah pengosongan terhadap pemilik rumah agar segera keluar dari dalam rumah.
Syafruddin menuturkan, rumah ini nantinya akan dialihfungsikan sebagai gedung Sekretariat DPD RI Sumut, karena sebelumnya mereka belum memiliki sekretariat tetap.
Satpol PP Pemprov Sumut membongkar paksa rumah dinas di Jalan Gajah Mada yang bernomor 32 ini karena Edie Aman Saragi sejak masa dinas sampai saat ini terhitung 7 tahun telah pensiunan.
Edie Aman Saragi mengaku, pihaknya sudah memberikan suratan balasan kepada Pemprov Sumut agar memberikan waktu menunggu pengosongan.(jon)