081265535xxx
Kepada Yth Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan. Kami baru berumah tangga, saya penduduk Medan dan istri saya penduduk Siantar. Kami tinggal di daerah Helvetia dan berencana mau membuat KK yang baru. Setelah berbicara dengan kepala lingkungan, beliau meminta biaya Rp500 ribu, dengan alasan mutasi penduduk Siantar agak ribet. Yang saya pertanyakan, berapa sebenarnya biaya pembuatan KK yang baru? Terima kasih.
Hanya Rp2.500
Terima kasih atas laporannya. Mengenai hal ini, yang bersangkutan harus lebih dulu mengurus surat pindah dari Siantar. Setelah itu baru mengurus KK di Medan. Untuk biaya pembuatan KK yang baru sama sekali tak dipungut biaya apapun, alias gratis. Hanya dikenakan biaya pindah masuk pendatang sebesar Rp2.500.
Disarankan untuk mengurus KK langsung saja ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat, tidak perlu melalui kepala lingkungan. Kalau ada kesulitan bisa langsung melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Muslim
Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Medan