081210241xxx
Pak Wali Kota Medan Yth. Saya warga Medan ingin menanyakan, apakah dengan menunjukkan KTP yang lama kita sudah bisa mengambil e-KTP di kecamatan?
Bawa KTP Lama
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk mengambil e-KTP di kecamatan pada prinsipnya memang harus meninggalkan KTP lama di kecamatan.
Namun, jika ada warga yang tidak lagi memiliki KTP lama, bisa menjelaskannya kepada pihak kecamatan, atau paling tidak bisa membawa Kartu Keluarga sebagai lampiran.
Sementara sidik jari yang dilakukan di kecamatan hanya untuk melakukan crosscheck identitas pemilik e-KTP, hal ini untuk meminimalisir kesalahan pembagian e-KTP. Intinya, tidak diwajibkan untuk membuat KTP regular yang baru untuk mendapatkan e-KTP.
Budi Haryono Kabag Humas Pemko Medan