MEDAN- Seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut komitmen mengawal, mengamankan, dan mendukung seluruh proses tahapan Pilgubsu agar taat asas dan taat prosedur hingga hari pemungutan suara pada 7 Maret tahun depan.
Pihak Poldasu dan Kejaksaan akan pro-aktif melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap seluruh tender pengadaan barang/jasa dan penggunaan anggaran di KPUD dan Panwaslu Sumut pada pesta demokrasi yang menghabiskan anggaran Rp700 miliar tersebut.
‘’Pemprovsu dan DPRD tidak punya niat menghalangi atau menghambat pelaksanaan Pilgubsu. Pesta demokrasi lima tahunan ini merupakan amanat konstitusi. Sebesar apa pun kebutuhan Pilgubsu akan diupayakan dan dialokasikan di APBN,” ungkap Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho dalam temu pers seusai rapat FKPD di Gubernuran, Jalan Sudirman Medan, Selasa (14/8).
Gatot mengutarakan, seluruh pimpinan FKPD sepakat mengawal pelaksanaan Pilgubsu agar berpegang teguh pada asas kepatutan dan kewajaran, efektif dan efisien, serta akuntabilitas dan transparansi.
‘’Begitupun segala hal yang berkaitan dengan pertanggungjawaban fisik dan keuangan sepenuhnya tanggungjawab pengguna anggaran,’’ ingatnya. Dalam rapat pembahasan pelaksanaan Pilgubsu 2013 itu, Gatot merinci, anggaran Rp700 miliar itu dicairkan berdasarkan Surat KPU Nomor 990/KPU prov 002/III/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 dengan biaya anggaran putaran pertama mencapai Rp394 miliar dan putaran kedua sebesar Rp109 miliar, dengan jumlah total mencapai Rp503 miliar.
Di luar anggaran KPUD Sumut diposting pula Biaya Pengawasan Pilgubsu yang diajukan anggarannya lewat Surat Panwaslu nomor Panwaslu-SU/VII/2012 tertanggal 10 Agustus 2012, dengan jumlah kebutuhan biaya untuk tahun anggaran 2012 mencapai Rp57,9 miliar, serta dilanjutkan dengan kebutuhan anggaran pada tahun 2013 dengan nilai Rp65,4 miliar. Total anggaran yang diajukan Panwaslu Sumut mencapai Rp123,3 miliar.
Selain anggaran untuk proses tahapan Pilgubsu di KPUD Sumut dan pengawasan Pilgubsu di Panwaslu, Pemprovsu telah menyetujui anggaran di Desk Pilkada sebesar Rp1,8 miliar. Biaya penyampaian visi dan misi Cagubsu dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih diajukan belakangan.
“Di luar itu semua masih ada pos Biaya Pengamanan Pilgubsu yang akan diajukan Kapoldasu. Seluruhnya dimasukkan sebagai dana hibah di APBD 2012, APBD-P 2012 dan APBD 2013,” ungkapnya.
Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution mengemukakan pedoman pembiayaan Pilgubsu sudah diatur lewat Permendagri Nomor 44 tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 57 tahun 2009. (ari)