26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Terbukti Menipu Calon PNS, Oknum Panitera Divonis 1 Tahun

MEDAN- Oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan, Lince br Simanjuntak akhirnya divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (30/8). Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap korbannya Kamarul Zaman, toke lembu.

“Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata majelis hakim yang diketuai Surya Perdamaian SH saat membacakan amar putusannya.

Dalam kasus ini, terdakwa Lince dijerat melanggar pasal 378 tentang penipuan. Namun, hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliani SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa Lince adalah mengaku sebagai jaksa dan mampu meluluskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap disebutkan, penipuan ini bermula dari perkenalan saksi korban Kamarul Zaman dengan terdakwa Lince saat berbisnis lembu. Dari situ, kemudian tetangga korban bernama Budi (berkas terpisah, Red) mengatakan bahwa terdakwa mampu melakukan pengurusan CPNS di Kantor Kemenkumham Sumut.

Setelah perkenalan itu, pertemuan antara keluarga korban dengan terdakwa mulai sering dilakukan guna meluluskan dua putri korban masuk sebagai CPNS. Namun, sebelum melakukan pengurusan, terdakwa Lince kemudian meminta sejumlah uang kepada korban, dengan nilai yang bervariasi.

“Untuk tamatan S-1, ibu itu (Lince, Red) minta Rp120 juta. Dan untuk tamatan SMA, dia minta Rp45 juta,” terang korban dalam sidang sebelumnya.
Tergiur dengan janji terdakwa, korban pun kemudian menyetujui permintaan terdakwa dengan menyetorkan uang secara bertahap kepada terdakwa.  “Pertama saya kasih Rp20 juta. Lalu kelang dua minggu, dia minta lagi Rp20 juta,” ujar korban menerangkan bahwa total uang yang diserahkannya kepada terdakwa senilai Rp80 juta.

Setelah uang itu diberikan, terdakwa kemudian meminta korban untuk menunggu beberapa minggu, hingga pengumuman CPNS itu keluar. “Awalnya ibu ini bilang, kalau nanti anak saya tidak lulus, uangnya akan dikembalikan. Tapi kami diminta untuk menunggu,” kata saksi lagi.

Namun, setelah ditunggu beberapa minggu, anak korban tak juga masuk sebagai CPNS di kantor Imigrasi Kemenkumham Sumut sebagaimana janji terdakwa sebelumnya. Bahkan, uang yang sudah disetorkan korban secara bertahap senilai Rp80 juta itu juga tak kunjung dikembalikan korban. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi dengan tuduhan penipuan. (far)

MEDAN- Oknum panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan, Lince br Simanjuntak akhirnya divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (30/8). Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap korbannya Kamarul Zaman, toke lembu.

“Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata majelis hakim yang diketuai Surya Perdamaian SH saat membacakan amar putusannya.

Dalam kasus ini, terdakwa Lince dijerat melanggar pasal 378 tentang penipuan. Namun, hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliani SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa Lince adalah mengaku sebagai jaksa dan mampu meluluskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Imigrasi Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumut.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap disebutkan, penipuan ini bermula dari perkenalan saksi korban Kamarul Zaman dengan terdakwa Lince saat berbisnis lembu. Dari situ, kemudian tetangga korban bernama Budi (berkas terpisah, Red) mengatakan bahwa terdakwa mampu melakukan pengurusan CPNS di Kantor Kemenkumham Sumut.

Setelah perkenalan itu, pertemuan antara keluarga korban dengan terdakwa mulai sering dilakukan guna meluluskan dua putri korban masuk sebagai CPNS. Namun, sebelum melakukan pengurusan, terdakwa Lince kemudian meminta sejumlah uang kepada korban, dengan nilai yang bervariasi.

“Untuk tamatan S-1, ibu itu (Lince, Red) minta Rp120 juta. Dan untuk tamatan SMA, dia minta Rp45 juta,” terang korban dalam sidang sebelumnya.
Tergiur dengan janji terdakwa, korban pun kemudian menyetujui permintaan terdakwa dengan menyetorkan uang secara bertahap kepada terdakwa.  “Pertama saya kasih Rp20 juta. Lalu kelang dua minggu, dia minta lagi Rp20 juta,” ujar korban menerangkan bahwa total uang yang diserahkannya kepada terdakwa senilai Rp80 juta.

Setelah uang itu diberikan, terdakwa kemudian meminta korban untuk menunggu beberapa minggu, hingga pengumuman CPNS itu keluar. “Awalnya ibu ini bilang, kalau nanti anak saya tidak lulus, uangnya akan dikembalikan. Tapi kami diminta untuk menunggu,” kata saksi lagi.

Namun, setelah ditunggu beberapa minggu, anak korban tak juga masuk sebagai CPNS di kantor Imigrasi Kemenkumham Sumut sebagaimana janji terdakwa sebelumnya. Bahkan, uang yang sudah disetorkan korban secara bertahap senilai Rp80 juta itu juga tak kunjung dikembalikan korban. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi dengan tuduhan penipuan. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/