JAKARTA-Terdakwa kasus suap wisma atlet Wafid Muharram bakal lebih lama mendekam di penjara. Pasalnya, kasasi mantan Sesmenpora itu ditolak tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasusnya. Alih-alih memperingan hukumannya, MA malah menyebut pasal yang gagal dibuktikan PN Tipikor Jakarta menjadi pemberat.
Kepada Jawa Pos (Grup Sumut Pos), Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan kalau dalam kasus Wafid ada dua dakwaan. Pertama, melanggar Pasal 12 B UU Tipikor yang mengatur tentang gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b.
Pasal itu mengatur penerimaan pemberian yang bertentangan dengan kewajibannya. Nah, menurut Ridwan, pengadilan tingkat pertama dan tingkat tinggi, Wafid hanya dianggap melanggar dakwaan kedua. “Menurut MA, yang terbukti justru dakwaan pertama. Karena itu diperberat,” ujarnya.(dim/jpnn)
ma atlet tersebut juga menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Bersama Mindo Rosalina dan M. El Idris, Nazaruddin juga sudah berada dibalik jeruji besi. Sebelumnya, pada Desember 2012 dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. (dim/jpnn)