23 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

KPUD Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

LABUHANBATU- Partai Politik (parpol) bakal peserta Pemilu tahun 2014 mendatang diverifikasi sejalan dengan pembatalan pasal 8 ayat (1) dan pasal 208 UU No. 8/2012 pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Agustus 2012.

Menjawab munculnya putusan MK, Ketua Divisi Sosialisasi KPUD Labuhanbatu, M Sofyan kepada wartawan di ruang kerjanya menyampaikan, pihaknya siap menjalankan putusan MK dengan melakukan verifikasi pada September 2012.

Dia menerangkan, pasal 8 yang dibatalkan MK itu berbunyi, partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya.
Sementara itu, dia memaparkan pada pasal 208 yang juga dibatalkan adalah tentang pemberlakuan ambang batas 3,5 persen secara nasional dan menyatakan ambang batas 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.

“Artinya, seluruh parpol, baik lama maupun baru, memiliki kursi di parlemen atau tidak, harus mengikuti verifikasi di KPU untuk jadi peserta Pemilu 2014,” terangnya.

Lebih lanjut, Sofyan menambahkan, tahapan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota
akan dimulai sejak 4 Oktober-2 November 2012. “Kami akan undang semua parpol. Bentuk verifikasi faktual parpol tingkat kabupaten/kota yaitu mengenai kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor parpol dan verifikasi keanggotaan parpol,” tambahnya. (mag-16)

LABUHANBATU- Partai Politik (parpol) bakal peserta Pemilu tahun 2014 mendatang diverifikasi sejalan dengan pembatalan pasal 8 ayat (1) dan pasal 208 UU No. 8/2012 pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Agustus 2012.

Menjawab munculnya putusan MK, Ketua Divisi Sosialisasi KPUD Labuhanbatu, M Sofyan kepada wartawan di ruang kerjanya menyampaikan, pihaknya siap menjalankan putusan MK dengan melakukan verifikasi pada September 2012.

Dia menerangkan, pasal 8 yang dibatalkan MK itu berbunyi, partai politik peserta pemilu pada pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu pada pemilu berikutnya.
Sementara itu, dia memaparkan pada pasal 208 yang juga dibatalkan adalah tentang pemberlakuan ambang batas 3,5 persen secara nasional dan menyatakan ambang batas 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR.

“Artinya, seluruh parpol, baik lama maupun baru, memiliki kursi di parlemen atau tidak, harus mengikuti verifikasi di KPU untuk jadi peserta Pemilu 2014,” terangnya.

Lebih lanjut, Sofyan menambahkan, tahapan verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota
akan dimulai sejak 4 Oktober-2 November 2012. “Kami akan undang semua parpol. Bentuk verifikasi faktual parpol tingkat kabupaten/kota yaitu mengenai kepengurusan, keterwakilan perempuan, kantor parpol dan verifikasi keanggotaan parpol,” tambahnya. (mag-16)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/