JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa perlu memeriksa Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana dalam penyidikan kasus pengadaan solar home system (SHS). Penyidik menyatakan berkas dua tersangka kasus itu, yakni bekas Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM Jacobus Purwono dan Kosasih yang menjadi pejabat pembuat komitmen, sudah lengkap diserahkan ke penuntut.
Keterangan Sutan masih bisa diberikan dalam persidangan kasus itu. “Mengenai keterangan saudara Sutan Bhatoegana, tidak diperlukan karena sudah P21 (lengkap),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Pekan lalu Sutan telah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Herman Hery juga dipanggil dalam kapasitas serupa. Namun Sutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena tengah berada di daerah pemilihannya di Sumatera Utara. “Minggu lalu Pak Sutan kan tidak hadir,” kata Johan.
Penyidik KPK berkejaran dengan waktu sehingga harus segera melimpahkan berkas ke penuntut. “Nanti diharapkan di persidangan kemungkinan (Sutan) bisa dihadirkan menjadi saksi,” kata Johan.
Kasus SHS ini menjerat pejabat Direktorat Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Ridwan Sanjaya. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ridwan telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Di persidangan, Ridwan mengungkapkan bahwa Sutan telah menitipkan perusahaan dalam proyek itu melalui Yakobus.
Menurut keterangan Ridwan, ada tiga perusahaan titipan Sutan. Yakni PT Ridho Tehnik untuk paket proyek di Aceh, PT Paesa Pasindo Engineering untuk proyek di Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk Sumatera Barat.
Di persidangan, Sutan juga dituding menerima fee Rp 80 miliar dalam proyek itu. Tudingan diarahkan bekas Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris ketika menjadi saksi. El Idris juga merupakan terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang. Sebelumnya Sutan menyatakan akan memberikan penjelasan kepada penyidik KPK. (sof/jpnn)