MEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyambut baik saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyiapkan sanksi kepada provider yang menelantarkan pasien pemegang kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS).
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada nota jawaban Wali Kota Medan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang JPKMS di kantor sementara DPRD Medan, Senin (17/9). “Saran sanksi akan dipertimbangkan namun tentunya perlu kajian dan pendalaman sesuai dengan aturan dan ketentuan serta asas hukum yang berlaku,” katanya yang hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan Syaiful Bahri.
Selama ini, pada dasarnya Pemko Medan sudah menyiapkan sanksi kepada rumah sakit yang tidak melaksanakan pelayanan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tertuang di dalam pedoman pelaksanaan program JPKMS 2012. Tindakan tersebut mulai dari yang paling ringan sampai berat. “Penindakan bisa berupa teguran sampai dengan pemutusan perjanjian kerjasama,” ucapnya.
Tidak hanya terkait pelayanan, Pemko Medan juga akan berupaya meningkatkan pengawasan terhadap prosedur pelayanan obat-obatan. Penggunaan obat-obatan harus sesuai dengan standar terapi. “Semua klaim yang diajukan oleh rumah sakit telah melalui proses verifikasi oleh tim verifikator independen, baik tentang kelengkapan administrasi, pelayanan yang diberikan termasuk rincian tindakan,” ujarnya.
Dengan begitu diharapkan seluruh provider bisa memenuhi ketentuan yang ada sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Diakuinya, saat ini masih ada kendala krusial dalam pelaksanaan JPKMS terutama berkaitan dengan pelayanan dan kepesertaan serta pengendalian yang buruk. Selain itu masih ada rumah sakit provider yang kurang memahami prosedur dan aturan ketentuan pelayanan pola.
Seperti diketahui sebelumnya sejumlah fraksi DPRD Medan meminta Pemko Medan menyiapkan sanksi tegas kepada provider yang menelantarkan pasien pemegang kartu JPKMS. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui juru bicaranya Porman Naibaho menilai penelantaran pasien miskin, penolakan pelayanan medis akibat tak mampu bayar seringkali terjadi. Jadi perlu adanya pasal tambahan yang mengatur sanksi pidana terhadap pemberi pelayanan kesehatan supaya peserta JPKMS terlindungi dengan optimal.
“Pada pasal yang mengatur tentang pelanggaran yaitu Pasal 8B kami usulkan dalam ayat 2 diatur sanksi dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya enam tahun atau sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dikatakannya, penerapan sanksi pidana ini penting sebab penelantaran, pengabaian terhadap hak-hak pasien atau peserta JPKMS adalah tindakan mengancam nyawa manusia.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua Fraksi PPP, Ahmad Parlindungan mengatakan, penerapan sanksi terhadap rumah sakit pelaksana pelayanan JPKMS baik sanksi perdata maupun pidana penting untuk memberikan jaminan terhadap masyarakat peserta JPKMS. “Perlu diatur tegas agar seluruh hak dan kewajiban pasiesn terlindungi,’’ujarnya. (gus)