Lahan Sawit Diklaim Milik Negara
LABUHANBATU-Warga Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu M Harahap melaporkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (Kaban LH) Romiduk Sitompul ke Polres Labuhanbatu, Rabu (19/9) terkait tudingan pengrusakan.
Diceritakan Harahap kepada Sumut Pos, pelaporan dikarenakan Romiduk Sitompul diduga merusak pohon kelapa sawit miliknya yang berada tepat di belakang kantor tersebut pada Selasa (18/9) kemarin dengan menggunakan satu unit alat berat, beko.
Saat Harahap menanya kepada operator tentang alat berat serta mandor di lapangan tersebut, baru diketahui lokasi itu akan dibangun kolam atas suruhan Kaban LH Romiduk Sitompul.
Harahap langsung memerintahkan operator meminta agar pekerjaan dihentikan. Namun keesokan harinya, pekerjaan kembali dilanjutkan hingga merusak seluruh tanaman yang ada. “Akhirinya saya membuat laporan dengan nomor: STPLP/1034/IX/2012/SU/RES-LBH tanggal 19 September 2012 tadi,” terangnya.
Sebelumnya Harahap juga sudah mendapat kabar kalau tanahnya itu akan dikuasi oleh pihak Badan LH. Kemudian dirinya menemui Kepala BLH Romiduk Sitompul dan mempertanyakannya tujuannya itu. Namun Sitompul malah menyebutkan tanah itu milik negara.
“Namun setiap kali ku pertanyakan mana surat-surat mereka, tidak pernah sama sekali mau menjelaskan, hanya bilang itu adalah tanah negara,” kata Muhhamad sembari menambahkan pihak Badan LH baru mendatangi kelurahan setempat untuk meminta pembuatan surat tanah tersebut.
Kata M harahap, lahan tersebut diperolehnya tahun 1995 dari ganti rugi kepada warga bernama Chandra Kirana. “Kalau dibilang itu tanah negara, ya semua tanah di republik ini adalah milik negara, masalahnyakan ada yang sudah dihibahkan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Romiduk Sitompul ketika dikonfirmasi wartawan terkait laporan warga tersebut mengatakan bahwa lahan yang dibangun kolam tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten. “Lahan itu adalah tanah pemkab,” katanya. (mag-16)