MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Poldasu menangkap pengedar sabu, yang kerap beroperasi di kawasan Helvetia. Tanpa perlawanan, tersangka diciduk polisi tak jauh dari kediamannya, saat ingin melakukan transaksi narkoba kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Tersangka yang diamankan itu bernama Helmi Yusuf (38), warga Jalan Pembangunan, Lorong Restu, Kecamatan Medan Helvetia. Dia ditangkap Kamis (20/9). Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 95 gram sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan yang dilakukan petugas berdasarkan laporan masyarakat. Dalam penangkapan kali ini, petugas kembali melakukan proses undercover buy. Setelah disepakati harga, akhirnya petugas dan sang pengedar janji bertemu di kawasan Helvetia.
Saat ingin menyerahkan barang bukti, petugas kemudian membuka penyamarannya dan langsung membekuk tersangka tanpa ada perlawanan.
“Penangkapannya melalui proses undercover buy,” ujar Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Andjar Dewanto, Minggu (23/9). Dari hasil pemeriksaan petugas sambung Andjar tersangka sudah dua bulan nekad mengedarkan sabu-sabu. “Dari pengakuannya, tersangka sudah dua bulan menjadi pengedar sabu. Tersangka biasanya mengedarkan barang haram itu di kawasan Helvetia dan Gatot Subroto,” beber Andjar. (mag-12)