30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cagubsu Jalur Independen Diminati

Lolos Perseorang, tak Boleh Lagi Jalur Parpol

MEDAN-Sejumlah sosok yang diduga kuat memiliki niat mencalonkan diri sebagai calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013 mendatang, menghadiri acara sosialisasi calon perseorangan bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Medan, Jumat (28/9).

Beberapa sosok tersebut antara lain Hasbullah Hadi, kader Demokrat Sumut yang juga Ketua PW Alwashliyah Sumut; Rohana Herutomo Sianipar, yang diketahui mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Balon Gubsu) di Partai Golkar Sumut dan Gerindra Sumut; Dicky Zulkarnaen; dan Ajie Karim yang sama-sama berprofesi sebagai pengusaha; serta mantan Bupati Tapteng, Tuani Lumbantobing.

Usai acara tersebut, Rohana Sianipar saat ditanya Sumut Pos mengapa berniat mendaftar sebagai calon perseorangan meskipun sudah mendaftar di Golkar dan Gerindra, menjawab dirinya sudah bertekad untuk maju sebagai Cagubsu. “Saya sudah bertekad maju, dari partai atau perseorangan. Dan saya akan memperjuangkan hak perempuan,” jawabnya singkat.

Sementara Dicky Zulkarnaen, seusai acara itu menyatakan majunya dia sebagai calon perseorangan, bertujuan ingin menciptakan Sumut lima tahun ke depan yang adil, makmur dan bermartabat. “Saya rakyat jelata yang bukan apa-apa, yang dulu hanya anak kos, sopir Sudaku dan pernah menjadi kernet. Tapi saya buktikan, tahun 2007 silam, saya sebagai pemuda Sumut dan termuda yang pertama kali maju menjadi calon independen di Pilkada Deliserdang. Yang belum kita tahu, kita belum bisa apa-apa dan belum berbuat yang luar biasa. Dalam visi saya adalah ingin menciptakan Sumut ke depan harus adil dan bermartabat,” ungkapnya.

Salah seorang yang hadir, yakni Indra B Lubis dalam kesempatan itu, mempertanyakan apakah calon pasangan perseorangan ini sudah dinyatakan mendaftar, sehingga tidak bisa lagi maju dari jalur parpol? Sebab biasanya para calon menunggu kepastian perahu dari parpol, yang biasa diputuskan di detik terakhir batas pendaftaran, sebelum memutuskan maju dari jalur independent.

Ia mengatakan, sangat disayangkan jika pasangan calon yang sudah dinyatakan lolos dukungan calon perseorangan, tidak boleh lagi maju melalui jalur parpol meski sudah mendapatkan perahu. “Padahal ‘kan penyerahan dukungan itu sifatnya bukan mendaftar,” ujar Indra yang enggan menyebutkan tim sukses dari pasangan calon mana.

Tonggo Napitupulu yang berdasarkan daftar undangan sebagai perwakilan dari Tuani Lumbantobing (mantan Bupati Tapteng), menilai data yang berbasis desa/kelurahan akan menyulitkan mereka dalam pengumpulan bekas syarat dukungan. Sebab akan banyak sekali materai yang dibutuhkan. “Kami ini kan jalur perseorangan yang harus membiayai sendiri semuanya. Jika berbasis desa/kelurahan, berapa lagi meterai yang diperlukan,” ujar Tonggo.

Menanggapi itu, anggota KPU, Turunan Gulo menegaskan, itu semua disusun berdasarkan Peraturan KPU yang baru ditetapkan oleh KPU pusat.
Meski belum disebut mendaftar saat menyerahkan dukungan calon perseorangan, namun proses verifikasi sudah berjalan. Dan calon yang sudah dinyatakan lolos verifikasi tidak mungkin bisa dibatalkan dan melompat ke jalur parpol. Kecuali dinyatakan tidak lolos.

Sedangkan untuk data berbasis desa/kelurahan itu sudah merupakan keharusan. Bahkan sebenarnya untuk memudahkan pasangan calon agar hanya satu materai saja yang ditempel untuk satu desa. “Kalau satu desa sudah terkumpul 5.000 dukungan ‘kan cuma perlu satu meterai. Ya kalau desanya 500, wajib 500 meterai juga,” katanya.

KPU Sumut sejak awal telah mengingatkan bahwa balon yang sudah mendaftar dan lolos verifikasi di calon perseorangan, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar melalui jalur partai politik (parpol), meski waktu pendaftarannya berbeda. Sebaliknya balon perseorangan yang dianggap tidak memenuhi syarat dukungan minimal, dapat mencalonkan kembali melalui jalur parpol.

“Jadi penyerahkan dukungan calon perseorangan itu berlangsung 7-13 Oktober, setelah itu verifikasi berjenjang,jika dianggap memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi pakai perahu dari parpol,” terang Turunan.

Pengumuman calon perseorangan yang memenuhi syarat atau tidak akan dilakukan pada 9 November, atau sehari sebelum pembukaan pendaftaran dari jalur parpol. Selanjutnya, balon perseorangan yang mengundurkan diri saat sudah dilakukan verifikasi, akan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diganti dengan nama orang lain.

Selain persoalan pendaftaran balon perseorangan, KPU Sumut juga mengingatkan basis data dukungan nantinya akan diserahkan per desa/kelurahan. Artinya setiap dukungan warga yang terdapat di satu desa/kelurahan berkasnya terpisah dan dijadikan satu bundelan. (ari)

Lolos Perseorang, tak Boleh Lagi Jalur Parpol

MEDAN-Sejumlah sosok yang diduga kuat memiliki niat mencalonkan diri sebagai calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2013 mendatang, menghadiri acara sosialisasi calon perseorangan bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Medan, Jumat (28/9).

Beberapa sosok tersebut antara lain Hasbullah Hadi, kader Demokrat Sumut yang juga Ketua PW Alwashliyah Sumut; Rohana Herutomo Sianipar, yang diketahui mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Balon Gubsu) di Partai Golkar Sumut dan Gerindra Sumut; Dicky Zulkarnaen; dan Ajie Karim yang sama-sama berprofesi sebagai pengusaha; serta mantan Bupati Tapteng, Tuani Lumbantobing.

Usai acara tersebut, Rohana Sianipar saat ditanya Sumut Pos mengapa berniat mendaftar sebagai calon perseorangan meskipun sudah mendaftar di Golkar dan Gerindra, menjawab dirinya sudah bertekad untuk maju sebagai Cagubsu. “Saya sudah bertekad maju, dari partai atau perseorangan. Dan saya akan memperjuangkan hak perempuan,” jawabnya singkat.

Sementara Dicky Zulkarnaen, seusai acara itu menyatakan majunya dia sebagai calon perseorangan, bertujuan ingin menciptakan Sumut lima tahun ke depan yang adil, makmur dan bermartabat. “Saya rakyat jelata yang bukan apa-apa, yang dulu hanya anak kos, sopir Sudaku dan pernah menjadi kernet. Tapi saya buktikan, tahun 2007 silam, saya sebagai pemuda Sumut dan termuda yang pertama kali maju menjadi calon independen di Pilkada Deliserdang. Yang belum kita tahu, kita belum bisa apa-apa dan belum berbuat yang luar biasa. Dalam visi saya adalah ingin menciptakan Sumut ke depan harus adil dan bermartabat,” ungkapnya.

Salah seorang yang hadir, yakni Indra B Lubis dalam kesempatan itu, mempertanyakan apakah calon pasangan perseorangan ini sudah dinyatakan mendaftar, sehingga tidak bisa lagi maju dari jalur parpol? Sebab biasanya para calon menunggu kepastian perahu dari parpol, yang biasa diputuskan di detik terakhir batas pendaftaran, sebelum memutuskan maju dari jalur independent.

Ia mengatakan, sangat disayangkan jika pasangan calon yang sudah dinyatakan lolos dukungan calon perseorangan, tidak boleh lagi maju melalui jalur parpol meski sudah mendapatkan perahu. “Padahal ‘kan penyerahan dukungan itu sifatnya bukan mendaftar,” ujar Indra yang enggan menyebutkan tim sukses dari pasangan calon mana.

Tonggo Napitupulu yang berdasarkan daftar undangan sebagai perwakilan dari Tuani Lumbantobing (mantan Bupati Tapteng), menilai data yang berbasis desa/kelurahan akan menyulitkan mereka dalam pengumpulan bekas syarat dukungan. Sebab akan banyak sekali materai yang dibutuhkan. “Kami ini kan jalur perseorangan yang harus membiayai sendiri semuanya. Jika berbasis desa/kelurahan, berapa lagi meterai yang diperlukan,” ujar Tonggo.

Menanggapi itu, anggota KPU, Turunan Gulo menegaskan, itu semua disusun berdasarkan Peraturan KPU yang baru ditetapkan oleh KPU pusat.
Meski belum disebut mendaftar saat menyerahkan dukungan calon perseorangan, namun proses verifikasi sudah berjalan. Dan calon yang sudah dinyatakan lolos verifikasi tidak mungkin bisa dibatalkan dan melompat ke jalur parpol. Kecuali dinyatakan tidak lolos.

Sedangkan untuk data berbasis desa/kelurahan itu sudah merupakan keharusan. Bahkan sebenarnya untuk memudahkan pasangan calon agar hanya satu materai saja yang ditempel untuk satu desa. “Kalau satu desa sudah terkumpul 5.000 dukungan ‘kan cuma perlu satu meterai. Ya kalau desanya 500, wajib 500 meterai juga,” katanya.

KPU Sumut sejak awal telah mengingatkan bahwa balon yang sudah mendaftar dan lolos verifikasi di calon perseorangan, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar melalui jalur partai politik (parpol), meski waktu pendaftarannya berbeda. Sebaliknya balon perseorangan yang dianggap tidak memenuhi syarat dukungan minimal, dapat mencalonkan kembali melalui jalur parpol.

“Jadi penyerahkan dukungan calon perseorangan itu berlangsung 7-13 Oktober, setelah itu verifikasi berjenjang,jika dianggap memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi pakai perahu dari parpol,” terang Turunan.

Pengumuman calon perseorangan yang memenuhi syarat atau tidak akan dilakukan pada 9 November, atau sehari sebelum pembukaan pendaftaran dari jalur parpol. Selanjutnya, balon perseorangan yang mengundurkan diri saat sudah dilakukan verifikasi, akan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diganti dengan nama orang lain.

Selain persoalan pendaftaran balon perseorangan, KPU Sumut juga mengingatkan basis data dukungan nantinya akan diserahkan per desa/kelurahan. Artinya setiap dukungan warga yang terdapat di satu desa/kelurahan berkasnya terpisah dan dijadikan satu bundelan. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/