Pengakuan Mahasiswi UMSU yang Membuang Bayi di Toilet RS Martha Friska
BELAWAN- Rica Mauladina alias Rica (18) mahasiswi semester pertama pada Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FKIP UMSU) yang ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan di kampusnya, akhirnya mengakui telah membuang bayinya di closet toilet IGD RS Martha Friska, Medan Deli.
Saat diinterogasi petugas, warga Desa Selam Jaya Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, ini mengakui bayi perempuan sudah tak bernyawa tersebut merupakan benih dari hubungan gelapnya bersama pacarnya, Yudi Jubir.
“Itu benih dari hubungan gelapku bersama pacarku, tapi dia (Yudi) tak mau bertanggungjawab dan sekarang pergi entah kemana,” ucap Rica di ruang Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (7/10) kemarin.
Didampingi orangtuanya, Rica tak menyangka bahwa perbuatannya tersebut bakal berakhir di sel tahanan polisi. Pada penyidik, Rica menuturkan dirinya mengenal Yudi, pria sekampungnya pada Februari 2012 lalu. Selama masa berpacaran, tersangka berhasil merayu, Rica untuk melakukan hubungan badan. Hubungan yang seharusnya belum pantas mereka lakukan itu, sudah berkali-kali mereka lakukan. “Aku baru tahu hamil, pada bulan April itupun aku tahu pada saat kuliah,” ungkapnya.
Bingung karena berbadan dua, dan dihantui rasa ketakutan, apalagi belakangan pacarnya yang tak memiliki pekerjaan tetap tersebut mulai menghindar. “Aku bingung, setelah pacarku itu kabur. Lalu aku memilih untuk menggugurkan janin ini. Tapi tak tahunya malah berakhir seperti ini,” kata, Rica menangis sambil menutupi wajahnya menggunakan kain .
Ditengah kebingungannya, Rica lantas memilih membuang janinnya di ruang toilet RS Martha Friska di Jalan Yos Sudarso Km 7 Kelurahan Tanjungmulia Kecamatan Medan Deli. Dengan dibantu temannya yang masih dalam pengejaran Polisi, keduanya lalu mendatangi rumah sakit tersebut dengan dalih berpura-pura mengeluhkan soal rasa sakit menstruasi(haid) yang dialaminya.
Saat berada di ruang IGD Rumah Sakit Martha Friska, tersangka menolak bagian perutnya diperiksa petugas medis. Bahkan untuk mengelabui pihak medis, Rica meminta izin untuk ke toilet untuk buang air bersama temannya. “Memang saat itu aku mau buang air besar, tapi begitu berada di dalam toilet janin di dalam perutku malah keluar,” ucap dia.
Melihat bayi dalam kandunganya sudah keluar, dengan kondisi lemas Rica dibantu temannya berusaha membersihkan bercak darah menggunakan air. Sedangkan, orok berjenis kelamin perempuan itu ditinggalkan di dalam toilet RS Martha Friska. “Setelah itu kami langsung keluar dan pergi meninggalkan rumah sakit,” sebutnya.
Pasca pelarian, Rica seorang petugas teknisi rumah sakit, Jhon Sinaga yang bermaksud memperbaiki saluran pembuangan di toilet tersebut menemukan sesosok mayat bayi yang sempat dikiranya adalah boneka. Penemuan itu selanjutnya diberitahukan kepada pihak rumah sakit dan diteruskan ke aparat berwajib.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yudi Friyanto mengatakan, polisi berhasil menangkap tersangka setelah melakukan kordinasi dengan pihak kampus UMSU tempat tersangka kuliah. “Kami sudah tiga hari menunggu tersangka, setelah meminta izin dengan pihak universitas kita langsung mengamankannya,” terang, Yudi.
Menurut,Yudi dalam melakukan perbuatannya tersangka juga dibantu teman satu universitas dengannya. Begitu perutnya merasa sakit, Rica yang telah mengkonsumsi jamu penggugur kandungan itu bersama temannya berusaha mencari rumah sakit terdekat hingga akhirnya tiba di RS Martha Friska.
“Tersangka kita kenai Pasal 338 jo 346 KUHPidana karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan jalan mengaborsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya.
Atas peristiwa tersebut, Pemko Medan didesak untuk melakukan razia terhadap hotel-hotel kelas melati, kafe remang-remang juga tempat kos terkesan bebas.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Taufik Hidayat, kepada wartawan, Minggu (7/10) menurutnya, kasus pembuangan bayi tersebut merupakan perbuatan bejat dan melanggar hukum.
“Kasus ini, tanggungjawab orangtua untuk mengawasi dan membimbing anaknya, agar memiliki moral yang baik agar tidak melakukan perbuatan hubungan seks diluar nikah,” kata politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Selain orangtua memberikan bimbingan moral, katanya, diharapkan Pemko Medan melakukan razia tempat-tempat kost dan Hotel Melati. “Kita mendukung Pemko Medan melakukan razia rumah-rumah kost karena tempat itu sering dijadikan tempat mesum oleh orang-orang yang tidak bermoral.
Apalagi pemilik kost selalu melakukan pembiaran terhadap anak-anak kost. Seperti mahasiswi dapat menerima mahasiswa didalam kosnya padahal waktu sudah larut malam. Maka dengan tegas diharapkan pemko melakukan razia dan mendata tempat-tempat kost itu,” pinta Taufik.
Terpisah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID)Sumut meminta pelaku pembuang bayi agar dihukum berat lantaran perbuatan itu sudah melanggar perlindungan anak.
“Perbuatan itu harus dihukum seberat-beratnya. Apalagi tindakan itu sudah melanggar hak azasi manusia serta melanggar undang-undang perlindungan anak,” kata Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap.(mag-17/ari)