JAKARTA-Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Langkat periode 2004-2009 dimintai keterangan di sidang perkara dugaan korupsi APBD Langkat terdakwa Syamsul Arifin di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (11/4). Sebagian di antaranya membantah keterangannya sendiri yang dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP), saat diperiksa penyidik KPK.
Mayoritas bantahan terkait isi BAP bahwa mereka pernah menerima uang dari Syamsul atau dari staf Pemkab Langkat. Mantan Ketua DPRD Langkat Sama Mesa Bangun misalnya. Dalam sebagian di BAP yang dibacakan anggota JPU Muhibuddin, Mesa mengaku selain punya penghasilan resmi sebagai ketua dewan, juga menerima pemberian Syamsul yang diserahkan lewat ajudan, baik Amril maupun Danni Setiawan. Hanya saja, dia membantah pernah menerima dana dari Pemkab Langkat yang diserahkan Surya Djahisa lewat Siti Khadijah. “Tidak betul, sudah saya counter semua itu,” cetus Mesa.
Para saksi dimintai keterangan secara bersamaan, duduk berderat di depan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba. Sama berdalih, selain sebagai ketua dewan, dia juga sebagai ketua partai. Sebagai ketua partai, berhak mendapat jatah uang APBD, yang besarnya satu suara dihitung Rp10 ribu. “Jika ada kesulitan partai, saya lapor pak bupati, bukan ke Surya Djahisa,” ujar Mesa.
Lisanuddin Sabina juga membantah materi BAP, yang menyebutkan beberapa kali menerima uang dari Syamsul.Dia mengaku tidak konsen saat diperiksa penyidik KPK. “Diperiksanya sampai malam…,” ujarnya. Hanya saja, ketua hakim Tjokorda Rai Suamba, terlihat tak percaya dengan omongan Sabina. Tjokorda tanya ke JPU, ada tidak bukti penerimaan. JPU menjawab ada. “Ya sudah, kita tunjukkan saja buktinya itu,” cetus Tjokorda.
Sikap Syafrudin Basyir juga demikian. Di BAP yang dibacakan JPU, dia mengakui ada transfer uang dari kasubag anggaran Pemkab Langkat ke adiknya, Bastanizal Basyir. Namun, hal itu disanggahnya di persidangan. Dia mengatakan, ada uang dari Syamsul Rp65 juta, tapi katanya itu uang pinjaman. Anggota JPU Muhibudin bertanya, kenapa di BAP bisa cerita rinci, tapi sekarang dibantah? “BAP saya sebagian salah. Tak ada itu yang mulia. Masalahnya, saat pemeriksaan kami prinsipnya ingin cepat selesai,” kilahnnya.
Hakim Tjokorda, nampak santai menyeletuk. “Majelis yang akan menilai. Itu ada takarannya. Dia mengakui BAP keterangan seenaknya. Ngapain tanya orang yang menjawab seenaknya. Nanti bukti yang bicara,” sergah Tjokorda, mengingatkan JPU bahwa tidak penting mengorek keterangan Syafrudin.
Surianto juga punya sikap yang sama. Dia mengatakan, saat diperiksa penyidik KPK, kondisinya sakit lantaran dimintai keterangan selama tiga hari berturut-turut. Ahmad Ghazali Syam sama saja. Dia mengakui pernah terima uang dari syamsul. Hanya saja, katanya, sebagian pinjaman. “Ada agunan,” kilahnya.
Keterangan para anggota dewan hampir seragam. Mereka antara lain Amirudin Khahar, Abdullah Rahim, Saad Zahlun, M Sayhrul. Mantan sekwan, Diana Sari, dan bendahara sekwan, Gudok, juga dimintai keterangan. Terkait pengadaan mobil Panther, mereka mengakui menerimanya. Hanya saja, sebagian mengeluarkan uang Rp30 juta saat mengurus BPKB. (sam)