JAKARTA – Gembong narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Maji batal menghadapi eksekusi hukuman mati. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana penyelundup narkoba yang tertangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui adanya pemberian grasi yang mengubah hukuman mati untuk Deni menjadi hukuman pidana seumur hidup. “Patut dipahami bahwa terhukum itu tidak bebas, tetapi tetap dihukum,” kata Julian di Binagraha, komplek istana kepresidenan, Jumat (12/10).
Awalnya, Deni yang tertangkap karena membawa heroin seberat 3,5 kilogram dan kokain 3 kilogram dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Agustus 2000. Putusan kasasi MA pada 18 April 2001 juga menguatkan putusan tersebut. sementara pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ditolak MA.
Julian menegaskan, grasi merupakan hak konstitusional yang dimiliki presiden. Meski begitu, dikabulkannya permohonan grasi itu tetap mempertimbangkan rekomendasi dari beberapa pihak. Antara lain dari Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.
Selain itu, presiden juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Menurut Julian, presiden juga concern terhadap nasib warga negara Indonesia yang juga mendapat vonis hukuman mati di negara lain. “(Grasi) ini masih pantas lah. Meski tidak ada yurisprudensi, tetapi hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan lah untuk menjatuhkan,” terang doktor ilmu politik lulusan Hosei University, Tokyo itu.
Keputusan grasi untuk Deni tersebut tertuang dalam Kepress No. 7/G/2012. Selain Deni, grasi juga diberikan untuk anggota sindikat, yakni Melika Pranola alias Ola alias Tania.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, sebelumnya MA telah memberikan pertimbangan atas grasi yang diajukan Deni dan Ola. Sejalan dengan putusan kasasi dan PK, MA mengusulkan agar grasi ditolak. “MA berpendapat tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkannya,” katanya.
Namun, putusan grasi memang bisa mengurangi atau mengabulkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Putusan MA kan pidana mati, bisa dikurangi atau dihapus oleh keputusan presiden dengan melalui grasi tadi,” katanya. (fal/ken/dyn/jpnn)