Menilai Kinerja Pemkab Samosir Periode 2005-2010 (Bagian-3)
Tiga tahun pertama sejak defenitif di bawah kepemimpinan Bupati Mangindar Simbolon, sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir membengkak. Menjadi hal yang sangat ironis dan mengundang pertanyaan ketika anggaran ratusan miliar rupiah tidak dimanfaatkan, sementara berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kabupaten Samosir masih menbutuh perhatian banyak.
Mangapul Sinaga, Samosir
SiLPA anggaran Kabupaten Samosir sendiri sejak tahun 2005 sampai 2010 masing-masing tahun 2005 sebesar Rp32, 2 miliar, tahun 2006 sebesar Rp47, 4 miliar tahun 2007 sebesar Rp119,7 miliar tahun 2008 sebesar Rp72, 1 miliar tahun 2009 sebesar Rp41,3 miliar dan tahun 2010 sebesar Rp47,2 miliar.
Bedasarkan beberapa referensi termasuk uraian dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Mangindar Simbolon atas pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2008, bahwa SiLPA bersumber dari anggaran belanja yang tidak terealisasi sesuai target. Itu disampaikan pada rapat paripurna eksekutif legislatif awal September 2009, SiLPA tahun angaran 2008 berasal dari anggaran belanja tidak langsung pada pos belanja pegawai dan anggaran belanja langsung untuk pengadaan barang dan jasa maupun anggaran proyek pembangunan fisik. Alasannya, faktor yang menimbulkan sisa lebih perhitungan anggaran adalah adanya jabatan struktural yang belum terisi, sementara gaji dan tunjangan dianggarkan (pada pos belanja pegawai) untuk jabatan yang masih kososng tersebut.
Sementara timbulnya SiLPA dari belanja langsung karena beberapa proyek pembangunan fisik terkendala akibat kondisi alam yang tidak mendukung, adanya permasalahan pembebasan lahan, adanya sanggahan dari rekanan, disamping beberapa proyek pengadaan barang dan jasa terkendala akibat adanya sanggahan .
Faktor yang menimbulkan SiLPA dapat dilihat sebagai akibat dari kelemahan Pemkab Samosir dalam hal perencanan dan pelaksanaan pembangunan.  Secara umum hal ini dapat menjadi gambaran bahwa Bupati Samosir Mangindar Simbolon dan jajarannya kurang maksimal melaksanakan anggaran daerah atau mengimplementasikan program melalui bebagai kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam APBD setiap tahun. Sisa anggaran tahun 2007 besaranya sepertiga dari total anggaran belanja, ini membuktikan kelemahan dalam membuat perencanaan yang berujung kepada kegagalan melaksanakan anggaran.
Memperkuat penilaiannya itu, salah satu alasan Bupati Samosir Mangindar Simbolon untuk melegitimasi munculnya SiLPA dari tahun anggaran 2008 yang bersumber dari pos belanja pegawai adalah karena adanya kekosongan pejabat pada jabatan struktural, sehingga tunjangan yang dianggarakan untuk jabatan yang lowong tersebut menjadi SiLPA.
Timbulnya sisa anggaran yang bersumber dari gaji dan tunjangan pejabat pada posisi yang lowong dapat terjadi dan bisa saja anggarannya akan didaftarkan sebagai pendapan asli daerah (PAD). Hal ini dapat merupakan trik eksekutif Pemkab Samosir menyiasati PAD yang pencapainnya diduga tahun pertahun tidak reaalistis.
Pencapaian PAD Kabupaten Samosir TA 2007, realisasi pemasukan pada pos lain-lain PAD yang sah bersumber dari pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp113. 780. 184,00 dan pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebsar Rp34. 662. 709,00.
Hal yang sama masih terjadi pada TA 2008, sesuai isi LKPj Bupati Samosir Mangindar Simbolon atas pelaksanaan APBD TA 2008, bahwa sisa perhitungan anggaran/ SiLPA tahun anggaran 2008 salah satu sumbernya adalah anggaran gaji dan tunjangan yang telah dialokasikan pada lowongan jabatan tertentu, namun pejabatnya belum ada.
Selain dapat sebagai akibat kelemahan Pemkab Samosir, pelaksanaan proyek fisik yang waktu pelaksanaan pekerjaan pada umumnya dimulai mendekati atau memasuki akhir tahun yang sudah pasti memasuki musim hujan dan otomatis menjadikan waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran berjalan menjadi sempit. Hal ini juga patut diduga sebagai unsur kesengajaan mencari alasan untuk menjadikan kegiatan tertentu menjadi kegiatan lanjutan di tahun anggaran berikutnya.
Dokumen pelaksana anggaran lanjutan (DPAL) proyek akan berimplikasi kepada pendepositan dana anggaran di bank yang dapat menimbulkan bunga uang yang lebih lanjut hal itu dapat mendukung keuntungan tertentu seperti pertambahan PAD dari jasa giro.
Pen-DPAL-an proyek juga dapat sebagai upaya untuk menghindari permasalahan yang timbul akibat temuan dari pengawasan dan auditing dari pihak terkait yang berkompeten sehubungan pejabat atau dinas atau SKPD terkait tidak sanggup melaksanakan kegiatan dengan benar.
Sebab bukti-bukti lapangan, proyek yang telah rampung dikerjakan oleh rekanan juga ada yang di-DPA-L-kan, hanya tinggal pencairan dana saja yang terkendala. Dimana hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Samosir untuk tahun anggaran 2007, nomor : 7/s/xviii.mdn/8/2008, tertanggal 11 agustus 2008 yang menyebutkan, dari tahun anggaran 2007 sampai tahun anggaran berakhir, terdapat sebanyak 114 kegiatan dengan nilai Rp37.712.439.841,00 pada sembilan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum tuntas pelaksanaan dan atau pembayarannya. (bersambung)