32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kejari Langkat akan Tetapkan Tersangka Akhir Oktober

Dugaan Kasus Korupsi DAK Tahun Anggaran 2011 Rp34 Miliar di Dikjar Langkat

LANGKAT- Kejari Langkat belum juga menetapkan tersangka dalam penyelidikan  kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2011 di Dinas pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Langkat. Padahal Kejari Langkat sudah memeriksa maraton sejumlah saksi. “Memang membutuhkan waktu mengungkap kasus dugaan korupsi DAK di Dikjar itu, namun kita berupaya menuntaskannya setelah memintai keterangan puluhan saksi. Untuk kapan tepatnya, kita lihat saja nanti,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat, Choirun Parapat, kemarin. Hal itu dikemukakan Choirun saat ditanyakan apakah penyelidikan dilakukan tim penyidik Kejari Stabat, terkait kasus dugaan korupsi DAK TA 2011 di Dikjar dapat menetapkan tersangka sebelum November 2012.

Pria yang pernah menjadi Kasi Intelijen salah satu Kejari di NAD ini tidak memungkiri, kasus dia bidangi tersebut segera dituntaskan dengan tahapan penetapan tersangka dengan perkiraan sebelum bulan Oktober berlalu. “Kita upayakan sebelum bulan (Oktober) berlalu,” ucap dia. Bahkan memperlihatkan keseriusan kejaksaan, pihaknya yang menerima informasi jika Syam Sumarno mantan Kepala Dinas (Kadis) Dikjar Langkat gagal menunaikan ibadah haji melalui jalur ONH Plus segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna kelengkapan data. Tidak tanggung-tanggung, Senin (29/10) hari ini kemungkinan mantan Kabag Humas di era Bupati  Syamsul Arifin itu dihadirkan di kejaksaan.

“Informasi kita terima, memang mantan kadis tersebut gagal menunaikan ibadah haji melalui jalur ONH Plus. Untuk itu, kalau tidak ada halangan hari Senin (29/10) akan kita hadirkan guna dimintai keterangan,” ungkap Parapat.

Pun demikian, urai dia, jika hari yang dijadwalkan berbenturan dengan agenda lain maka pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Syam Sumarno tetap dilaksanakan di kesempatan berikutnya. Untuk diketahui, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi DAK TA 2011 dengan nilaian Rp34 miliar tersebut berlangsung maraton dan hampir setiap hari tampak PNS dari kalangan pendidik meramaikan kantor Kejari Stabat di Jalan Proklamasi.

“Terhadap kasus ini, kita akan bekerja seteliti mungkin. Pasalnya, kita tidak mau waktu maupun tenaga terkuras percuma namun hasilnya tidak maksimal,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana, beberapa waktu sebelumnya mengenai kasus dimaksud. (mag-4)

Dugaan Kasus Korupsi DAK Tahun Anggaran 2011 Rp34 Miliar di Dikjar Langkat

LANGKAT- Kejari Langkat belum juga menetapkan tersangka dalam penyelidikan  kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2011 di Dinas pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Langkat. Padahal Kejari Langkat sudah memeriksa maraton sejumlah saksi. “Memang membutuhkan waktu mengungkap kasus dugaan korupsi DAK di Dikjar itu, namun kita berupaya menuntaskannya setelah memintai keterangan puluhan saksi. Untuk kapan tepatnya, kita lihat saja nanti,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Stabat, Choirun Parapat, kemarin. Hal itu dikemukakan Choirun saat ditanyakan apakah penyelidikan dilakukan tim penyidik Kejari Stabat, terkait kasus dugaan korupsi DAK TA 2011 di Dikjar dapat menetapkan tersangka sebelum November 2012.

Pria yang pernah menjadi Kasi Intelijen salah satu Kejari di NAD ini tidak memungkiri, kasus dia bidangi tersebut segera dituntaskan dengan tahapan penetapan tersangka dengan perkiraan sebelum bulan Oktober berlalu. “Kita upayakan sebelum bulan (Oktober) berlalu,” ucap dia. Bahkan memperlihatkan keseriusan kejaksaan, pihaknya yang menerima informasi jika Syam Sumarno mantan Kepala Dinas (Kadis) Dikjar Langkat gagal menunaikan ibadah haji melalui jalur ONH Plus segera dipanggil untuk dimintai keterangan guna kelengkapan data. Tidak tanggung-tanggung, Senin (29/10) hari ini kemungkinan mantan Kabag Humas di era Bupati  Syamsul Arifin itu dihadirkan di kejaksaan.

“Informasi kita terima, memang mantan kadis tersebut gagal menunaikan ibadah haji melalui jalur ONH Plus. Untuk itu, kalau tidak ada halangan hari Senin (29/10) akan kita hadirkan guna dimintai keterangan,” ungkap Parapat.

Pun demikian, urai dia, jika hari yang dijadwalkan berbenturan dengan agenda lain maka pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Syam Sumarno tetap dilaksanakan di kesempatan berikutnya. Untuk diketahui, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi DAK TA 2011 dengan nilaian Rp34 miliar tersebut berlangsung maraton dan hampir setiap hari tampak PNS dari kalangan pendidik meramaikan kantor Kejari Stabat di Jalan Proklamasi.

“Terhadap kasus ini, kita akan bekerja seteliti mungkin. Pasalnya, kita tidak mau waktu maupun tenaga terkuras percuma namun hasilnya tidak maksimal,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana, beberapa waktu sebelumnya mengenai kasus dimaksud. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/