Rusuh Pemasangan Pipa Limbah Tambang Emas Batangtoru
MEDAN- Enam belas warga Batangtoru yang ditetapkan jadi tersangka, pascarusuh di Batangtoru saat pemasangan pipa tambang emas Martabe pada Selasa (30/10) lalu, semuanya sudah berada di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu). Ke 16 warga tersebut menjalani pemeriksaan intensif di ruang riksa Ditreskrimum Poldasu, Rabu (7/11). Mereka diperiksa dari pagi hingga siang hari.
Indra Pasaribu, warga yang ditetapkan sebagai tersangka menyebut, kerusuhan di Batangtoru atas penolakan pemasangan pipa tambang pembuangan limbah emas PT Agincourt Rescourses (AR), pada Selasa (30/10) lalu. Indra mengatakan, penggerak massanya disebut-sebut seorang mengaku dosen di salah satu universitas di Padangsidimpuan.
“Dari pengakuannya, dia dosen. Belum tertangkap bang. Kami juga tidak tahu beliau di mana. Namanya juga kami tidak tahu,” kata Indra Pasaribu (39) warga Kelurahan Wek III, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel) salah satu tersangka pelaku perusakan kantor Polsek Batangtoru saat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu.
Menurut Indra, hingga kini masyarakat tetap tidak menerima dan menolak pembuangan sisa limbah PT AR ke sungai Batangtoru.
“Kondisi di lokasi saat itu sudah ramai sekali. Aku tidak tahu lagi karena massa tidak tentu arah hingga masyarakat terpancing melakukan perusakan kantor Polsek dan kantor Camat Batangtoru,” ungkapnya dengan wajah menyesal telah melakukan perusakan.
Ke 16 masyarakat Batangtoru yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan menjalani pemeriksaan intensif di ruang riksa Subdit III Umum Ditreskrimum Poldasu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Tapsel melakukan pemeriksaan sehari setelah kerusuhan. Hasilnya, Polres Tapsel menyebut 12 warga tersebut terlibat langsung melakukan perusakan kantor Polsek Batang Toru dan kantor Camat. (mag-12)