LUBUKPAKAM-Dua warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubukpakam, melarikan diri dari tahanan Minggu (11/11) petang pukul 18.30 WIB, lewat asbes kamar mandi pengunjung.
Kedua terpidana yang melarikan diri tersebut yakni Erwin Bin Amat Husein (37) warga Pasar III Desa Martubung Kecamatan Medan Labuhan, terlibat perkara curanmor divonis 5 tahun penjara.
Selain itu terpidana Muhammad Fery Irawan (29) warga Jalan Antara Gang Family Dusun V Desa Bakaranbatu Kecamatan Lubukpakam, dalam perkara narkoba jenis sabu divonis hakim 10 tahun.
Sebelumnya napi Erwin M Fery Irawan ditempatkan di sel yang sama yakni kamar kamboja. Tapi setelah divonis, keduanya dipindahkan ke kamar Anggrek. Kedua napi ini, berdasarkan keterangan petugas berkelakuan baik selama menjalani hukuman pada tahun pertama.
Sehingga kedua napi itu dipercaya menjadi tahanan pemdamping (tamping), yang bertugas membantu pegawai lapas untuk memanggil tahanan atau napi yang dikunjungi keluarganya.
Karena dipercaya, kedua napi ini bebas keluar masuk kamar mandi pengunjung. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan kedua napi untuk melarikan diri. Mereka berhasil kabur setelah berhasil menggergaji terali besi dan menjebol asbes kamar mandi yang mengarah ke halaman depan Lapas. (btr)